TEMPO.CO, Jakarta – Orang lanjut usia atau lansia dan penyandang cacat akan dibebaskan dari retribusi rumah susun atau rusun dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengajukan draf revisi pergub itu kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Untuk perubahan, dimasukkan untuk lansia dan penyandang cacat dibebaskan dari retribusi," ujar Agustino di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.
Menurut Agustino, dalam perubahan nanti juga diusulkan bahwa pendatang, yakni masyarakat terprogram, akan dibebaskan beban sewa selama tujuh bulan. Selama tujuh bulan itu, kata dia, penghuni korban gusuran bebas sewa untuk memberikan kesempatan bagi mereka mencari kerja.
“Ini semua usulan yang dimasukkan dalam draf yang direvisi Pergub Nomor 111, yakni yang pindah dari lokasi kumuh ke rumah susun. Usulannya seperti itu," katanya.
Usul lainnya, kata Agustino, mekanisme perpindahan penghuni rusun yang akan direvitalisasi. Penghuni lama harus pindah karena bangunan rusun akan dirobohkan untuk direvitalisasi.
“Tiga bulan sebelum pembongkaran, penghuni dibebaskan untuk bayar sewa. Ini juga usulan ke Gubernur agar biayanya digunakan untuk mencari lokasi sementara," tuturnya.
Agustino menambahkan, semua rekomendasi ini merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rusun. Pergub itu belum pernah direvisi sebelumnya. “Rusun Karang Anyar sekarang sementara direvitalisasi," ucapnya. “Banyak hal yang belum terakomodasi dari pergub sebelumnya."