TEMPO.CO, Jakarta - Elvy Sukaesih tidak berada di rumah saat anak-anak dan menantunya digerebek polisi pada Jumat, 16 Februari 2018. Ketua RT setempat, Sumiyati, yang mendampingi polisi saat penggerebekan mengatakan Ratu Dangdut itu sedang berada di luar rumah.
"Waktu saya dipanggil polisi jam 12 malem, enggak ada Umi (panggilan akrab Elvy) di rumah," kata Ketua RT 1 RW 5, Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur, itu di rumahnya, Sabtu, 17 Februari 2018.
Baca: Anak Elvy Sukaesih Simpan Puluhan Alat Isap Sabu di Kotak Rias
Sumiyati mengatakan saat tiba di rumah Elvy Sukaesih, sudah banyak polisi di sana. Para polisi, kata dia, tengah menggeledah sebuah kamar. Sedangkan sebagian tersangka sudah dimasukkan ke mobil polisi.
Dia mengatakan polisi akhirnya rampung menggeledah pada pukul 03.00. Hingga saat itu, Elvy Sukaesih juga belum datang. "Umi kan lagi mengisi acara di tv," kata Sumiyati lagi.
Seperti diketahui, polisi menangkap dua anak Elvy Sukaesih, yaitu Dhawiya Zaida, 33 tahun, dan Syehan, 46 tahun, pada Jumat dinihari, 16 Februari 2018. Selain itu, polisi menangkap tunangan Dhawiya, Muhammad, 34 tahun, dan istri Syehan, Chauri Gita, 31 tahun. Mereka semua ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tangan Muhammad, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 0,38 gram sabu, sehelai celana jins warna biru, dan sebuah telepon seluler. Sedangkan dari Dhawiya, polisi menyita sebuah dompet berisi 0,45 gram sabu dan satu klip plastik berisi 0,49 gram sabu.
Rumah Elvy Sukaesih di Jalan Usaha, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur nampak sepi pada Sabtu, 17 Februari 2018. Polisi menggerebek rumah itu sehari sebelumnya dan menangkap anak-anak Elvy dan menantunya atas penyalahgunaan narkoba pada, Jumat, 16 Februari 2018. Tempo/M Rosseno Aji
Dari Dhawiya polisi juga menyita 2 buah alat isap sabu, 9 buah cangklong, 4 buah selang plastik, 1 bungkus sedotan plastik, 1 gulung aluminium foil, 1 buah alat isap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 kota alat isap sabu, dan 2 unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, anak-anak dan menantu Elvy Sukaesih dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.