TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka pembunuhan satu kelurga, Mochtar Effendi alias Pendi, 60 tahun, sudah keluar dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa, 20 Februari 2018. Pendi diduga melakukan pembunuhan terhadap istri dan dua anak tirinya di Tangerang.
"Iya, sudah dikembalikan ke penyidik kemarin," ujar Kepala Bagian Pelayanan dan Perawatan Medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati Komisaris Besar Yayok Witarto kepada Tempo, Rabu malam, 21 Februari 2018.
Pejabat hubungan masyarakat RS Polri Kramat Jati, Yeni Sulistyowati, menuturkan Pendi dijemput petugas Polres Metro Tangerang. "Sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Yeni. Pendi diperbolehkan keluar rumah sakit setelah kondisinya dinilai telah memulih. "Kondisinya sudah baik kok, sudah stabil juga."
Baca : Cerita Tetangga Soal Sosok Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga
Juru Bicara Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Manurung mengatakan Pendi sudah dijemput lantaran kondisinya sudah sehat. Pria lansia itu langsung diangkut menggunakan kendaraan tahanan. "Sudah sehat, kemarin kita jemput langsung pakai mobil tahanan ya," tutur Manurung, Rabu 21 Februari 2018.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Pendi sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga yang menewaskan istri dan kedua anaknya. Pendi diduga membunuh istri sirinya, Titin Suhaema, 40 tahun dan dua anak tirinya Nova (19) dan Tiara (11) di rumah Ema di Jalan Melati IV Perumahan Taman Kota Permai Periuk Kota Tangerang, pekan lalu.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan memastikan Pendi sebagai tersangka setelah tim penyidik mengunjungi tersangka yang juga korban luka parah di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Selasa, 13 Februari 2018.
"Kami sudah menaikkan status saksi mahkota menjadi tersangka pembunuh tunggal," kata Harry soal kasus pembunuhan satu keluarga tersebut. Dia menambahkan Pendi mengakui telah menghabisi istri dan anak tirinya. "Dia masih lemas, baca istigfar dan minta maaf."