TEMPO.CO, Tangerang – Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan akan memeriksa perkembangan kesehatan Mukhtar Effendi, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga, yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Kalau kondisinya membaik, kami mulai penyelidikan," kata Harry di kantornya, sebelum menjenguk Mukhtar Effendi alias Pendi alias Abi, 60 tahun, pada Kamis, 15 Februari 2018.
Polisi telah menyerahkan tiga jenazah yang dibunuh Pendi kepada pihak keluarga. Ketiganya telah dimakamkan di tempat berbeda.
Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Tangerang Masalah Mobil Merah
Pendi merupakan pembunuh tunggal istri sirinya, Titin Suhaema, 40 tahun, dan dua anak tirinya, Nova (19) dan Tiara (11). Ketiganya dibunuh secara keji di rumah yang mereka tinggali di Jalan Melati IV, Perumahan Taman Kota Permai Periuk, Kota Tangerang.
Pembunuhan itu terjadi pada Senin, 12 Februari 2018. Setelah membantai keluarganya, Pendi berpura-pura bunuh diri dengan melukai tubuhnya. Dia menusuk perutnya dengan pisau belati.
Pendi merupakan suami ketiga Ema. Sebelumnya, Ema menikah dengan Adeli dan dikaruniai anak bernama Nova. Setelah berpisah, Ema menikah dengan Jaelani dan mendapat anak bernama Tiara.
Kemudian Ema menikah siri dengan Pendi, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga.