TEMPO.CO, Tangerang -Kasus sengketa tanah nomor 426 /Pdt.G/2017/PN.TNG antara penggugat Winarno dan enam tergugat ahli waris almarhum Ahmad yang dikuasakan dua pengacara yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) HM Saipudin dan Agus Winarno kini mandek di Pengadilan Negeri Tangerang.
Informasi yang diterima Tempo, berkas perkara yang belum diputuskan itu diangkut ke kantor KPK untuk penyelidikan sebagai barang bukti. "Petugas KPK datang pada Kamis malam, membawa berkas perkara," kata seorang petugas keamanan yang enggan dikutip namanya.
Kuasa hukum penggugat, Supendi Hasyim membenarkan perkaranya belum ada kepastian hukum. "Saya sudah mendatangi pengadilan pada Jumat, 16 Maret 2018 dan informasi yang kami terima dari panitera kami menunggu panggilan sidang kembali, kapan waktunya masih menunggu," ujar Supendi, Ahad, 18 Maret 2018.
Baca : KPK Menyegel Ruang Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang
Supendi mengatakan baru mengetahui KPK menangkap dua pengacara, panitera pengganti Tuti Atika dan ketua majelis hakim Wahyu Widya Nurfitri jutsru dari membaca koran pada Selasa, 13 Maret 2018.
"Saya waktu itu bersiap ke Pengadilan karena jadwal putusan. Sempat kaget karena melihat gambar pengacara, hakim dan panitera di koran karena mereka menangani perkara klien kami,"kata Suspendi.
Urung datang ke Pengadilan, baru pada Jumat ia menanyakan kebenaran perkara itu masuk dalam operasi tangkap tangan alias OTT KPK.
Supendi hingga kini pun mengatakan masih mencari keadilan atas perkara itu. Dia berharap ketua majelis hakim segera diganti sehingga perkaranya tidak mangkrak. "Tinggal menunggu ketuk palu hakim seperti apa putusannya, kami belum tahu," Supendi berharap.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim Wahyu, Panitera pengganti Tuti dan dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin sebagai tersangka.
Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan tetrjadi pemberian sejumlah uang kepada hakim melalui panitera yang sedang menangani kasus perdata. Uang diberikan agar kasusnya dimenangkan.
Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp 30 juta. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang. Dengan pemberian uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan pengacara memenangkan gugatannya.
Awalnya Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus bahwa hakim berencana mengambil putusan ‘menolak gugatan’. Mengetahui hal tersebut, pada 7 Maret 2018, Agus memberikan uang Rp 7,5 juta kepada Wahyu melalui perantara Tuti sebagai hadiah. Namun Wahyu menilai jumlah uang tersebut kurang, sehingga disepakati menjadi Rp 30 juta.
Simak pula : PN Tangerang Membenarkan Hakim dan Panitera Kena OTT KPK
Pada, Senin, 12 Maret 2018, Agus menyerahkan Rp 22,5 juta ke Tuti di PN Tangerang. Setelah penyerahan uang tersebut, tim KPK langsung menangkap Agus di parkiran PN Tangerang. Kemudian tim KPK membawa Agus ke ruangan Tuti. Selanjutnya, Tuti dan tiga pegawai PN Tangerang lainnya, dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dalam OTT KPK itu, tim komisi anti rasuah bergerak ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menciduk HM Saipudin di kantornya pada pukul 20.00. Di hari yang sama, KPK menangkap Wahyu yang baru kembali dari Semarang, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.