TEMPO.CO, Jakarta - Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan. Pergub ini secara khusus mengatur pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan tentang prostitusi, perjudian, dan narkoba. “Jadi landasan hukumnya untuk pemberian sanksi sudah jelas,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budianti, Senin, 19 Maret 2018.
Menurut Tinia, Pergub itu terdiri atas 43 halaman dan memuat 61 Pasal yang ditandatangani oleh Anies pada 12 Maret 2018. Di dalam aturan itu disebutkan, informasi mengenai pelanggaran dapat berasal dari temuan lapangan, informasi dari media massa maupun pengaduan dari masyarakat.
“Pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di lokasi tempat usaha pariwisata akan diberikan pencabutan tanda daftar usaha secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran,” ungkapnya.
Hal yang sama, kata Tinia, berlaku juga bagi pelanggaran aturan tentang perjudian. “Izin seluruh usaha dalam satu manejemen akan dicabut,” katanya.
Tinia mengatakan, dalam Pergub itu diatur juga mengenai mekanisme sanksi bagi kejahatan perdagangan manusia dan prostitusi. Saat mendapat informasi mengenai pelanggaran, pemerintah bisa langsung mencabut izin usaha. “Tidak perlu lagi diberikan mekanisme teguran,”katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Persija Berkandang di Stadion Utama GBK