TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta Dominikus Dalu menyebut ada dugaan maladministrasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dugaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan dalam sebulan terakhir. "Karena fungsi jalan untuk kepentingan umum digunakan untuk fungsi lain," kata Dominikus di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Maret 2018.
Dominikus menilai penutupan Jalan Jatibaru yang diatur melalui Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 telah melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ombudsman telah meminta keterangan dari sejumlah stakeholder terkait.
Hari ini, Ombudsman mengajak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk meninjau langsung Jalan Jatibaru. "Sejauh ini Ditlantas Polda Metro tidak dilibatkan dalam penataan lalu lintas di kawasan Tanah Abang," kata Dominikus.
Dominikus menambahkan, peninjauan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang itu digelar agar Ditlantas bisa memberikan masukan untuk finalisasi laporan pemeriksaan Ombudsman. Laporan itu rencananya akan disampaikan ke Pemprov DKI pada pekan depan.