TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji menutup 4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis, di Jakarta Utara dan sejumlah tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan semisal prostitusi, judi, dan narkoba.
Dia menuturkan, sekarang masih proses penertiban yang akan dilaksanakan. “Bukan hanya satu tempat, nanti ada beberapa tempat,” kata Anies Baswedan di Hotel Kempinsky pada Kamis, 22 Maret 2018.
Mengenai alasan penutupan apakah berdasarkan investigasi tentang prostitusi dan narkoba oleh media massa, Anies Baswedan tidak menjawab secara gamblang. Dia menyatakan belum bisa menyampaikan itu sampai eksekusi terhadap 4Play. “Kalau (4Play Alexis) belum (ditutup), saya harus jelaskan apa tentang dasar penutupan."
Baca: Prostitusi Dekat Istana Jokowi: Menagih Janji Anies Baswedan
Penutupan tempat prostitusi dan tempat hiburan yang menyalahi aturan menjadi janji kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Awal Januari 2018, penelusuran Majalah Tempo menunjukkan bisnis seks atau prostitusi tak hanya terjadi di Alexis, yang cuma memindahkan “surga dunia” ke lantai lain setelah izin griya pijat dan hotelnya tak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bisnis dunia malam yang memberi sumbangan pajak hingga Rp 769,5 miliar ini begitu terang-benderang dan nyaris tak pernah tersentuh hukum meskipun terjadi banyak pelanggaran, dari jam buka hingga perdagangan manusia.
Sejatinya, ada sekitar 600 tempat hiburan penyedia bermacam "kebutuhan" di kawasan Kota yang sepelemparan batu dari Istana Presiden Jokowi dan Balai Kota DKI Jakarta, tempat Gubernur Anies Baswedan berkantor. Namun, Tempo mengambil contoh yang paling moncer se-Jabodetabek, dan tentu saja juga Indonesia. Investigasi ini terselenggara berkat kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited.
Tempo menelusuri lima tempat hiburan malam yang -- menurut sejumlah sumber yang menjadi pengamat hiburan malam serta pejabat dan mantan pejabat di Dinas Pariwisata DKI -- termasuk terbesar dan terlaris di Ibu Kota. Mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam, Anhar Nasution, meyakini praktik prostitusi terjadi di hampir semua tempat hiburan malam. “Alexis cuma satu di antaranya,” ujar Anhar kepada investigator Tempo.
Lima tempat hiburan itu adalah Alexis di Pademangan, Jakarta Utara; Emporium Hotel, Jalan Pecenongan Raya, Jakarta Pusat; Malio Hotel, Komplek Wisma Niaga Veteran RI, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat; Classic Hotel, Jalan Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Utara; dan Illigals Hotel, Hayam Wuruk Tower, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kecuali Alexis, jarak tempat-tempat hiburan untuk mengumbar syahwat tadi dari Istana Presiden Jokowi maksimal hanya 2,5 kilometer atau 3,5 kilometer dari Balai Kota Anies Baswedan. Jika melaju menggunakan ojek online tarifnya tak sampai Rp 10 ribu (Rp 1.750 per kilometer), sedangkan pakai taksi online paling banter Rp 20 ribu (Rp 3.500 – Rp 6 ribu per kilometer).
Prostitusi jelas dilarang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Aturan itu menyebutkan setiap pengusaha wajib mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Sanksi terhadap pelanggaran ini berupa teguran tertulis, pembekuan sementara, hingga pencabutan izin.
Pada 12 Maret 2018, aturan baru dikeluarkan yakni Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Senin pekan lalu. Dalam Pergub setebal 43 halaman ini, Anies Baswedan memangkas birokrasi pengajuan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan, Pergub itu memuat 61 Pasal yang ditandatangani oleh Anies pada 12 Maret 2018. Di dalam aturan itu disebutkan, informasi mengenai pelanggaran dapat berasal dari temuan lapangan, informasi dari media massa maupun pengaduan dari masyarakat.
“Pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di lokasi tempat usaha pariwisata akan diberikan pencabutan tanda daftar usaha secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran,” katanya.
Hal yang sama, Tinia menegaskan, berlaku juga bagi pelanggaran aturan tentang perjudian. Pergub juga mengatur mekanisme sanksi bagi kejahatan perdagangan manusia dan prostitusi. Saat mendapat informasi mengenai pelanggaran, pemerintah bisa langsung mencabut izin usaha. “Tidak perlu lagi diberikan mekanisme teguran.”
Menurut Anies Baswedan, rencana penutupan Alexis dan tempat hiburan lainnya dilakukan dengan landasan hukum yang jelas, yakni Pergub 38/2018 untuk memotong proses penindakan yang panjang. “Kami ingin bertindak tegas dan jangan sekali-kali mencoba kucing-kucingan," ucapnya.