TEMPO.CO, Jakarta -Kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang menuai temuan pelanggaran oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta.
“Kebijakan Gubernur (Anies Baswedan) itu dikeluarkan tanpa melalui kajian yang matang” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat dihubungi Tempo Senin 26 Maret 2018.
Menurut Gembong sudah dua lembaga yang memberi rekomendasi yakni Ombudsman dan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kedua lembaga meminta fungsi jalan dikembalikan seperti semula.
Baca : Kemendagri Akan Panggil Anies Baswedan Jika Abaikan Ombudsman
“Saya kira tinggal Pak Gubernur tindak lanjuti itu sebagai bentuk penghargaan kepada instansi lain dalam konteks penataan DKI ke depan” demikian Gembong Warsono.
Gembong menambahkan kalau Anies Baswedan menerima rekomendasi tersebut maka pengajuan hak interpelasi akan dibatalkan.
Saat ini melihat respon dari Pemprov DKI dulu mengajukan hak mendengarkan pendapat. “Ketika gubernur ada realisasi itu maka interpelasi nggak akan kami luncurkan karena tujuan kami soal Tanah Abang karena kami menjaga tata kelola Pronvinsi DKI dikelola dengan baik dan kondusif” tutur Gembong.
Kebijakan Gubernur Anies dalam menata kawasan Tanah Abang dinilai telah menyebabkan omzet pedagang blok G Tanah Abang turun hingga 60 persen. Penurunan itu mulai dirasakan pedagang setelah Jalan Jatibaru Raya ditutup.
Kesimpulan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perawakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu berdasarkan hasil pemeriksaan tim terhadap penataan di Tanah Abang. "Kalau dulu sehari bisa minimal lebih dari Rp 10 juta, sekarang turunnya sekitar 60 persen,” kata Dominikus di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Maret 2018.
Ombudsman telah menyelesaikan pemeriksaan itu dan hari ini mengumumkan hasilnya. Dari hasil pemeriksaan itu disimpulkan bahwa ada empat tindakan pemerintah DKI yang dinilai maladaministrasi terkati penataan Tanah Abang. Keempatnya yakni, dinilai tidak kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.
Menurut Dominikus, penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) dianggap telah mengabaikan aspek keadilan. Terutama terhadap pedagang Blok G yang justru berdagang sesuai aturan dan membayar retribusi. Mereka mengalami kerugian karena barang yang ditawarkan oleh PKL di Jalan Jatibaru relatif sama.
Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah DKI, lewat Gubernur Anies Baswedan, untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat seperti semula.