TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah tekanan publik menyusul temuan Ombudsman RI tentang maladministras dalam penataan Tanah Abang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penutupan 4Play Club & Bar Lounge, tempat hiburan eks Hotel Alexis, yang diduga menawarkan prostitusi.
Lihat: Sibuknya Tim Anies Baswedan Usut Surat 4Play Eks Alexis Bocor
Anies lantas menjelaskan proses penutupan alias pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi 4Play eks Alexis, yakni PT Grand Ancol Hotel. Dia menuturkan, surat pencabutan TDUP dia teken pada Kamis, 22 Maret 2018, hari yang sama dengan surat edaran Satpol PP DKI Jakarta tentang penutupan dengan pengerahan petugas.
"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata Nomor 1," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca: Habis Diultimatum Ombudsman, Anies Baswedan Tutup Alexis
Dalam surat tersebut, Anies Baswedan meneangkan, diperintahkan manajemen menutup tempat usahanya dalam waktu 1x24 jam sejak hari ini, Selasa, 27 Maret 2018. Jika tak dilakukan, Pemerintah DKI bakal bertindak tegas.
"Kami berharap PT Grand Ancol Hotel menaati keputusan Pemprov DKI dan kami memberi waktu hingga besok. Insya Allah sesudah itu kami akan bertindak bila belum dilakukan penutupan."
Anies Baswedan tak merinci seperti apa tindakan tegas yang bakal dia lakukan. Di sisi lain, dia menerangkan, pencabutan TDUP 4Play melalui proses pemeriksaan dan investigasi oleh tim penyidik pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi DKI berdasarkan pemberitaan Majalah Tempo. Tim menemukan pelanggaran seperti yang ditulis Tempo.
Menurut Anies Baswedan, Pemerintah Provinsi DKI memastikan terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 berupa praktik prostitusi dan perdagangan manusia di 4Play eks Alexis. Hasil pemeriksaan dan investigasi tim dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.