TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Advokat Cinta Tanah Air Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan kedekatan Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan Front Pembela Islam sebagai hal yang lumrah. Menjadi hak setiap hakim untuk bisa dekat dengan orang lain.
“Tetapi soal pekerjaan tetap harus independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga” kata Krist Ibnu saat dihubungi TempoKamis 29 Maret 2018 tentang kabar kedekatan Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan FPI.
Seperti diketahui, Majelis Hakim MA memutuskan PK Ahok ditolak pada Senin lalu, 26 Maret 2018. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan bulat diketok oleh Majelis Hakim yang terdiri Artidjo Alkostar (ketua), Salman Luthan, dan Sumardjiatmo.
Baca : Cerita Jubir MA Soal Sosok Artidjo Alkostar yang Konon Dekat FPI
Perkara PK Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 dan dikirimkan ke Majelis Pemeriksa Perkara Artidjo cs pada 13 Maret 2018. Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas perkara penistaan agama pada April 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Belakangan beredar kabar bahwa Artidjo memiliki hubungan dengan FPI. Bahkan, disebut-sebut dia pernah menjabat Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP FPI.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin memberikan penjelasan. Menurut dia, tidak benar bahwa Artidjo Alkostar adalah mantan pengurus organisasi buatan Rizieq Shihab itu.
“Itu tidak benar. Mungkin kalau sekedar dekat, mungkin pernah bersilahturahmi mungkin, iya,” kata Novel pada saat dihubungi Tempo pada Rabu, 28 Maret 2018.
Adapun Artidjo Alkostar belum memberikan penjelasan. Hingga berita ini diturunkan, dia belum menjawab panggilan dan pesan dari Tempo.
Menurut Krist Ibnu Triwahyudi, jika disebutkan Artidjo Alkostar pernah menjadi pengurus FPI harus dicek kembali periodenya. Hakim itu tidak boleh merangkap sebagai anggota organisasi. “Tanggal kepengurusan sendiri harus ditanyakan,“ kata Krist Ibnu.
Krist Ibnu menjelaskan bahwa kalau sekedar bergaul itu menjadi hak dari Artidjo Alkostar. “Setiap individu tetap mempunyai hak bergaul. Sebagai manusia dia tetap harus bergaul karena pada hakikatnya makhluk sosial,” demikian Krist Ibnu.
Sebelum menjadi Hakim Agung pada 2000, Artidjo Alkostar adalah pengacara Human Right Watch Divisi Asia dan menjabat Direktur LBH Yogyakarta. Sejak 1976, Artidjo adalah Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, yang juga almamaternya. Lantas pada 1991 dia mendirikan dan mengelola Artidjo Alkostar and Associates hingga 2000. Di MA Artidjo menjabat Ketua Kamar Pidana hingga saat ini.