TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) untuk kasus Teza Iriawan alias Eza (23), pengemudi yang mengeluarkan senjata air soft gun jenis revolver di Jalan Tol.
"Jadwal pemeriksaan Perbakin kami jadwalkan hari Senin, 9 April 2018 ya," kata Kepala Unit I Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Malvino Edward melalui pesan singkat, Kamis, 5 April 2018.
Baca : Acungkan Senjata Bak Koboi, Pengemudi Fortuner Ditangkap
Sebelumnya, Malvino sudah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Perbakin. Namun ia belum mengetahui siapa yang akan datang dalam pemanggilan itu. "Nanti kita update lagi ke rekan-rekan media untuk running," kata Malvino lagi.
Polisi menggeledah dan menyita senjata air soft gun yang diacung-acungkan tersangka Teza Irawan di jalan tol Dalam Kota Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018. Foto: TMC Polda Metro Jaya.
Pada Kamis 29 Maret 2018 lalu, polisi menangkap Teza, pengemudi mobil Toyota Fortuner warna hitam yang ugal-ugalan dan mengeluarkan senjata airsoft jenis revolver. Tidak hanya senjata, polisi juga menemukan kartu anggota Perbakin dalam mobil Teza.
"Iya benar ada kartu anggota Perbakin, tapi bukan atas nama dia," kata Malvino saat dihubungi, Jumat, 30 Maret 2018 soal aksi pengacungan senjata tersebut. Selain itu, polisi juga masih mendalami perihal izin kepemilikan senjata serta darimana senjata itu berasal.