TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak jadi mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang program kepemilikan rumah tanpa uang muka atau biasa disebut program DP nol rupiah. Alasannya, akan ada dua Pergub yang mengatur program itu.
“Pergub pertama soal UPT (unit pelaksana teknis), setelah itu Pergub lanjutan soal pembiayaan,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Program kepemilikan rumah tanpa uang muka ini menjadi janji kampanye Anies Baswedan -Sandiaga dalam pemilihan kepala daerah DKI 2017. Setelah memenangi pilkada, pasangan itu segera bekerja untuk memenuhi janji tersebut.
Awalnya, Gubernur Anies Baswedan berencana membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menjalankan program tersebut. Namun belakangan rencana itu ditunda lantaran aturan mengharuskan pembentuk BLUD harus didahului UPT. "Hari ini baru dibentuk UPT-nya,” kata Sandiaga. “Jadi nanti ditunjuk personelnya, setelah itu akan diumumkan kapan proses pendaftaran untuk rumah DP nol rupiah."
Sandiaga Uno menegaskan, Pergub tentang pembentukan UPT sudah selesai dibahas dan tinggal ditandatangani Gubernur Anies Baswedan. "Rencananya memang hari ini (terbit)," ujarnya.