TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Transportasi Universitas Katholik Soegijapranata Djoko Setijowarno meminta pemerintah tetap memperhatikan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda ketika membangun transportasi umum. Menurut Djoko, kebutuhan pejalan kaki dan pesepeda kerap terlupakan.
"Harus disertai program penyediaan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda. Setiap pengguna transportasi umum adalah pejalan kaki," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 16 April 2018.
Menurut dia, ketersediaan fasilitas transportasi umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau mutlak diselenggarakan pemerintah. "Transportasi umum dibuat dalam upaya memenuhi kebutuhan mobilitas warga yang semakin meningkat," ucapnya.
Dia menjelaskan angkutan umum harus terintegrasi karena penting, meskipun sulit untuk diwujudkan. "Tetapi harus diupayakan terus," ujarnya.
Baca: Sandiaga Uno Ingin Warga Bisa Irit Biaya Transportasi, Caranya?
Dia merinci tujuan integrasi, meningkatkan efisiensi sistem transportasi, meningkatkan kenyamanan pengguna angkutan umum, mengurangi waktu dan biaya perjalanan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan berkurangnya kemacetan. Djoko mengatakan kebijakan atau strategi "push and pull" dapat diterapkan ke setiap jenis ukuran kota.
Untuk kategori kota metropolitan, lanjut dia, kebijakan 'pull' yang bisa diterapkan berupa integrasi angkutan umum multimoda (commuter rail, MRT, LRT, BRT, Non BRT) dengan teknologi informasi, penyediaan bus pengumpan, halte bus, pool kendaraan informasi perjalanan berbasis teknologi informasi, dan kendaraan tak bermotor (sepeda, jalan kaki).
Sementara kebijakan 'push' yang bisa diterapkan berupa pembatasan kendaraan bermotor (ganjil genap, jalur pelarangan sepeda motor), jalan berbayar (ERP), "HOV" (high occupancy vehicle) priority lanes (3 in 1), pembatasan kepemilikan kendaraan, manajemen parkir, manajemen lalu lintas area (area traffic management).
Untuk kota besar yang berpenduduk kisaran 500.000 sampai satu juta jiwa, kebijakan pull yang diterapkan berupa integrasi angkutan umum (dengan infrastruktur), penyediaan bus pengumpan, halte bus, pool kendaraan informasi perjalanan berbasis teknologi informasi, dan kendaraan tak bermotor (sepeda, jalan kaki).
"Kebijakan 'push' berupa pembatasan kendaraan bermotor, HOV lajur prioritas, 'active traffic management', manajemen parkir," tuturnya.
Sementara itu, untuk kota sedang (100.000 - 500.000 jiwa) ada kebijakan pull yang bisa diterapkan, yaitu peningkatan pelayanan angkutan umum, penyediaan informasi perjalanan, kendaraan tak bermotor (sepeda dan pejalan kaki). "Kebijakan 'push' berupa area 'traffic management' dan manajemen parkir," imbuhnya.
Kota-kota kecil yang berpenduduk kurang dari 100.000 jiwa dapat menerapkan kebijakan 'pull' berupa penyediaan informasi perjalanan dan kendaraan tak bermotor (sepeda dan jalan kaki).
Dia menambahkan manajeman lalu lintas cukup dilakukan untuk kota kecil untuk kebijakan 'push'. "Transportasi umum belum menjadi isu politik. Baru sekedar alat politik, sehingga belum menjadi kebijakan masif hingga ke daerah," katanya.
ANTARA