TEMPO.CO, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas menyatakan dia sering melontarkan pernyataan yang bertujuan menyinggung kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Bahkan, dia mengatakan sudah menyinggung Jokowi sejak pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam 134, 136 bis, dan 137 KUHP dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
"Jokowi saya singgung sudah lama," kata Sri Bintang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, malam ini, Kamis, 19 April 2018, seusai diperiksa atas tuduhan menghina warga Tionghoa muslim dengan ucapan 'pura-pura' Islam.
Baca: Alasan Presiden Jokowi Pamer Pasar Tanah Abang
Kasus ini diadukan oleh Ketua Umum Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Wijaya Kusuma dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengkritik Jokowi ini menerangkan, selama diperiksa empat jam polisi tak menjelaskan perbuatannya yang dilaporkan oleh Ipong. Dia menilai, bisa melaporkan balik Ipong ke polisi.