TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus bom Sarinah, Aman Abdurrahman alias Oman Abdurrahman, membantah dakwaan bahwa dirinya sebagai pemimpin kelompok Jama'ah Ansharut Daulah (JAD). "Saya bukan pemimpin mereka (JAD)," ujar Aman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 April 2018.
Aman merupakan terdakwa beberapa kasus teror bom di Indonesia, salah satunya di Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Januari 2016. Jaksa menyebut Aman sebagai ideolog JAD, kelompok yang sering melakukan aksi teror di Indonesia.
Dalam sidang bom Sarinah, majelis hakim meminta keterangan Aman mengenai bagaimana beberapa pelaku teror bom di Indonesia dapat melakukan aksinya. Beberapa pelaku yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi mengaku mendapat pesan untuk berjihad bagi yang tak mampu berhijrah.
Aman mengatakan, dirinya tidak pernah mengimbau pelaku teror bom untuk berjihad. Menurut dia, hal itu bukan kewenangannya sebab dia bukan pemimpin JAD. "Saya tak ada mengimbau mereka untuk melakukan itu," kata Aman.
Menurut Aman, dirinya pernah dimintai pandangan saat pertemuan pembentukan JAD di Batu, Malang. Namun, Aman mengaku tak ada mengimbau mereka untuk berjihad. "Cuma diminta tausiyah saat itu tentang tauhid, melalui telepon," ucap Aman.
Aman didakwa dengan Pasal 14 jo Pasal 6 Perppu nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bom Sarinah pada 14 Januari 2016 itu menelan korban 16 orang, termasuk yang meninggal di lokasi.Dari belasan korban itu, terdapat terduga teroris.