TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi mengajak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencari solusi bersama-sama terkait permasalahan penataan Tanah Abang.
Terkait permasalahan PKL Jalan Jatibaru Raya, kata dia, Anies Baswedan tidak memeriksa secara detil apakah PKL tersebut memang murni yang belum memiliki toko atau hanya pedagang yang ingin memperluas dagangannya sampai ke trotoar.
"Kan eksekutif punya Kesbang, punya intel, coba cek. Nah permasalahannya ternyata dia enggak mengecek, cuma denger 400 PKL dibilang itu enggak terakomodir, dikasih lah sekarang ini," kata Prasetyo Edi di Seasons City, Jakarta Barat, Ahad, 29 April 2018.
Prasetyo menilai Anies hanya sekedar memenuhi janji kampanyenya saja. "Pak Anies cuma karena janji kampanyenya akhirnya begitu, 400 orang itu kan punya toko diatas," kata dia.
Baca : Sandiaga Uno: Pembangunan Sky Bridge Tanah Abang Butuh Waktu 4 Bulan
Prasetyo menjelaskan ia hanya bisa mengawasi dan mengingatkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terkait penataan Tanah Abang. "Bukan apa-apa, saya sedih kalau terjadi Gubernur sampai masuk penjara lagi, saya harus menjaga jangan sampai terperosok," ucap dia.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya empat maladministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Pemda DKI diminta membebaskan jalan itu dari PKL dan membuka lagi Jalan Jatibaru Raya untuk umum.
Simak: Ombudsman Panggil Anies Baswedan, Minta Tidak Diwakilkan
Ombudsman memberikan waktu selambat-lambatnya 60 hari kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif di Tanah Abang. Adapun laporan kemajuan terkait tindakan korektif harus disampaikan kepada Ombudsman dalam 30 hari.