TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberikan klarifikasi langsung ihwal penataan kawasan Tanah Abang. Pertemuan itu dijadwalkan pada pekan ini. "Dijadwalkan tanggal 2 Mei, kami minta tidak diwakilkan," ucap pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, melalui pesan pendek, Senin, 30 April 2018.
Dominikus mengatakan surat panggilan telah dilayangkan tak lama setelah pemerintah DKI menyerahkan klarifikasi tertulis atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang dirilis Ombudsman pada 26 Maret lalu. Dalam LAHP itu, Ombudsman menyatakan ada empat tindakan maladministrasi pada penutupan Jalan Jatibaru Raya dalam rangka penataan Tanah Abang.
Ombudsman meminta pemerintah DKI melakukan tindakan korektif, di antaranya mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya. Ombudsman juga meminta pemerintah DKI menyampaikan grand design rencana penataan Tanah Abang.
Namun, dalam lembar klarifikasi, pemerintah DKI tak menjalankan langkah korektif yang diminta Ombudsman. Dominikus menuturkan pemerintah DKI hanya menyampaikan rencana sosialisasi pembangunan skybridge dan rencana revitalisasi Blok G. "Tapi belum buka Jalan Jatibaru Raya, juga belum ada tindakan terkait dengan omzet pedagang Blok G yang menurun," ujar Dominikus.
Dominikus menilai klarifikasi pemerintah DKI belum memuaskan. Gubernur Anies Baswedan akan dipanggil untuk menyampaikan langkah konkret terkait dengan penataan kawasan Tanah Abang. "Belum ada kepastian waktu pelaksanaan penataan sesuai denga LAHP Ombudsman," kata Dominikus.