Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Ungkap Penataan Tanah Abang Anies Baswedan Tabrak 4 Aturan

image-gnews
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (tengah) bersama tim saat akan memeriksa tersangka Ketua DPR Setya Novanto, di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Setya Novanto diperiksa dalam kasus kecelakaan yang terjadi sehari setelah mangkir dari panggilan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (tengah) bersama tim saat akan memeriksa tersangka Ketua DPR Setya Novanto, di gedung KPK, Jakarta, 23 November 2017. Setya Novanto diperiksa dalam kasus kecelakaan yang terjadi sehari setelah mangkir dari panggilan KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penataan kawasan Tanah Abang menabrak sejumlah aturan.

Aturan yang dilanggar, menurut dia, antara lain Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu sebabnya, Halim akan melayangkan surat kepada Anies Baswedan supaya mengevaluasi penutupan Jalan Jatibaru Raya, depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Buat kami ini dilematis, karena rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan,” katanya pada Kamis, 4 Januari 2018.

Halim menjelaskan, penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Bahkan menurut Halim, kebijakan Anies Baswedan juga melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.

BacaIni Saran Polisi yang Diabaikan Anies Baswedan Soal Tanah Abang 

Halim menyebutkan, Pasal 63 Undang-Undang Jalan menyatakan barangsiapa melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan. "Sudah dilanggar aturan tersebut.”

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017 selama 10 jam setiap hari sejak pukjl 08.00 WIB. Penutupan berlaku untuk kedua jalur dan kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu.

Infografis: Anies Izinkan Pedagang di Tanah Abang Boleh Berjualan di Atas Jalan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu jalur yang ditutup digunakan untuk perlintasan bus Transjakarta. Sedangkan satu jalur lainnya yang mengarah ke Jalan Kebon Jati disediakan untuk sekitar 400 pedagang aki lima (PKL). Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadiakan tenda bagi mereka. Penataan ini untuk mengurai keruwetan Tanah Abang akibat PKL menguasai trotoar di sekitar stasiun sehingga terjadi kemacetan lalu lintas.

Langkah pemerintah DKI Jakarta menata kawasan Tanah Abang juga menuai kritik dari masyarakat. Pemerintah dinilai membuat kebijakan yang tidak umum. “Jalan dibangun ya untuk kendaraan, kok ini untuk pedagang kaki lima,” kata Sukarno, tukang ojek, pada Jumat, 22 Desember 2017.

Sukarno biasa mangkal di sekitar Stasiun Tanah Abang untuk menunggu penumpang. Menurut dia, penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk menata PKL tidak akan efektif. Bahkan, kebijakan Anies Baswedan tersebut cenderung mengabaikan kepentingan umum yang lebih besar. “Penutupan jalan ini juga membuat macet jalan lain," ujar pria 54 tahun itu.

Halim menerangkan, surat yang akan dikirimkan kepada Anies itu berisi penjelasan bahwa kebijakan menata Tanah Abang dengan merekayasa lalu lintas telah melanggar aturan. Maka Kepolisian meminta Anies Baswedan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya seperti sediakala. Sebelumnya, Halim menyatakan surat akan dikirim pada 5 Januari 2018 atau hari ini.

Dia mengatakan, kondisi lalu lintas Tanah Abang masih lengang karena masih masa libur sekolah sehingga evaluasi final belum bisa dilakukan. "Tanggal 8 Januari (hari Senin) akan kami mulai evaluasi, sekarang belum matang."

Soal PKL, Halim sangat setuju dengan kebijakan yang membantu mereka mencari nafkah tapi jangan sampai pelaksanaannya melanggar aturan. Oleh sebab itu, dalam surat kepada Anies Baswedan nanti, Kepolisian juga akan mengusulkan supaya para PKL disediakan tempat. berdagang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

7 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

23 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

2 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

2 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

3 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden