TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyatakan, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penataan kawasan Tanah Abang menabrak sejumlah aturan.
Aturan yang dilanggar, menurut dia, antara lain Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu sebabnya, Halim akan melayangkan surat kepada Anies Baswedan supaya mengevaluasi penutupan Jalan Jatibaru Raya, depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Buat kami ini dilematis, karena rekayasa lalu lintas dilakukan di luar ketentuan,” katanya pada Kamis, 4 Januari 2018.
Halim menjelaskan, penutupan Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Bahkan menurut Halim, kebijakan Anies Baswedan juga melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.
Baca: Ini Saran Polisi yang Diabaikan Anies Baswedan Soal Tanah Abang
Halim menyebutkan, Pasal 63 Undang-Undang Jalan menyatakan barangsiapa melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan. "Sudah dilanggar aturan tersebut.”
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017 selama 10 jam setiap hari sejak pukjl 08.00 WIB. Penutupan berlaku untuk kedua jalur dan kendaraan pribadi dan umum dilarang melintasi jalan itu.
Infografis: Anies Izinkan Pedagang di Tanah Abang Boleh Berjualan di Atas Jalan
Satu jalur yang ditutup digunakan untuk perlintasan bus Transjakarta. Sedangkan satu jalur lainnya yang mengarah ke Jalan Kebon Jati disediakan untuk sekitar 400 pedagang aki lima (PKL). Bahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadiakan tenda bagi mereka. Penataan ini untuk mengurai keruwetan Tanah Abang akibat PKL menguasai trotoar di sekitar stasiun sehingga terjadi kemacetan lalu lintas.
Langkah pemerintah DKI Jakarta menata kawasan Tanah Abang juga menuai kritik dari masyarakat. Pemerintah dinilai membuat kebijakan yang tidak umum. “Jalan dibangun ya untuk kendaraan, kok ini untuk pedagang kaki lima,” kata Sukarno, tukang ojek, pada Jumat, 22 Desember 2017.
Sukarno biasa mangkal di sekitar Stasiun Tanah Abang untuk menunggu penumpang. Menurut dia, penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk menata PKL tidak akan efektif. Bahkan, kebijakan Anies Baswedan tersebut cenderung mengabaikan kepentingan umum yang lebih besar. “Penutupan jalan ini juga membuat macet jalan lain," ujar pria 54 tahun itu.
Halim menerangkan, surat yang akan dikirimkan kepada Anies itu berisi penjelasan bahwa kebijakan menata Tanah Abang dengan merekayasa lalu lintas telah melanggar aturan. Maka Kepolisian meminta Anies Baswedan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya seperti sediakala. Sebelumnya, Halim menyatakan surat akan dikirim pada 5 Januari 2018 atau hari ini.
Dia mengatakan, kondisi lalu lintas Tanah Abang masih lengang karena masih masa libur sekolah sehingga evaluasi final belum bisa dilakukan. "Tanggal 8 Januari (hari Senin) akan kami mulai evaluasi, sekarang belum matang."
Soal PKL, Halim sangat setuju dengan kebijakan yang membantu mereka mencari nafkah tapi jangan sampai pelaksanaannya melanggar aturan. Oleh sebab itu, dalam surat kepada Anies Baswedan nanti, Kepolisian juga akan mengusulkan supaya para PKL disediakan tempat. berdagang.