TEMPO.CO, Depok - Jumiati alias JM, 43 tahun, mengaku menyesal telah melakukan penculikan terhadap bayi Aditya Hamizan Purnomo. Jumiat beralibi, dirinya melakukan penculikan atasa bisikan setan.
“Pas saya berangkat kerja, kan saya lewat situ, tiba-tiba pas lihat ibu bayi keluar, langsung saja saya masuk kerumah dan mengambil bayi,” kata Jumiati di Polresta Depok, Senin, 1 Mei 2018. Atas dasar itu, Jumiati meminta maaf kepada keluarga korban karena telah dibuatnya khawatir dengan kehilangan bayinya, “Saya minta maaf, saya menyesal. Saya kemarin seperti kemasukan setan,” ujar Jumiati.
Jumiati ditangkap polisi pada Senin, 30 April 2018, di rumah kontrakan milik Ulis di Jalan Maliki 2, RT 04 RW 02, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok. Jumiati melakukan penculikan atau mengambil anak tanpa seizin orang tuanya ketika orang tua sedang pergi ke warung.
Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan Jumiati ditetapkan sebagai tersangka penculikan bayu Aditya, Selasa, 1 Mei 2018. “Tersangka kami kenakan Pasal 330 KUHP dengan alternatif Pasal 83 jo pasal 76 huruf f Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Didik.
Didik mengatakan, tersangka berprofesi sebagai pembantu rumah tangga dan memiliki dua orang suami. Dari suami pertamanya yang menikah secarah sah memiliki 3 orang anak, sedangkan dengan suami keduanya yang menikah secara siri pada Oktober 2017, Jumiati belum dikaruniai anak, sehingga mengadopsi anak.
“Karena mencari anak adopsi tidak dapat, maka pelaku nekat melakukan penculikan terhadap bayi Aditya,” lanjut Didik. Usai melakukan penculikan, Jumiati berusaha memberikan bayi tersebut kepada suami sirinya. Namun, sang suami tidak ingin merawat bayi dengan alasan anak tersebut bukan hasil adopsi.
“Jumiati mengaku kepada suaminya itu anak keluarganya yang dititipkan kepadanya, makanya suaminya menolak karena tidak bisa memiliki anak secara sepenuhnya,” kata Didik. Jumiati mencari lokasi lain untuk menitipkan bayi, dan akhirnya dititipkan kepada Ulis yang merupakan temannya.
“Kepada Ulis, Jumiati mengaku anak ini merupakan anak kandungnya. Karena tidak punya waktu untuk merawat karena pelaku kerja, sehingga dia minta bantuan Ulis merawat,” kata Didik.
Akhirnya aparat kepolisian kota depok mendapatkan informasi keberadaan bayi di rumah Ulis di Jalan Maliki 2, RT04 RW02, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, dan dilakukan penangkapan terhadap Jumiati dan Ulis. “Pemilik kontrakan, Ulis, hanya kami jadikan sebagai saksi karena dia hanya dititipkan, sementara Jumiati kami jadikan tersangka,” ujar Didik.
Didik memastikan, modus sementara tersangka penculikan bayi, Jumiati, hanya untuk menguasai anak dan tidak tergabung dengan jaringan perdagangan anak. “Namun penyidik masih melakukan pengembangan apakah ada motif lain,” kata Didik.