TEMPO.CO, Jakarta — Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif berharap Majelis Hakim memberikan vonis bebas setelah mendengar pembelaan atau pledoi dari Alfian Tanjung.
"Kami dari 212 berharap Saudara Alfian Tanjung akan divonis bebas, dibebaskan dari segala tuntutan yang ada," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 2 Mei 2018.
Jaksa menuntut Alfian Tanjung tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik melalui akun Twitternya.
Alfian Tanjung mengatakan cuitannya yang menyebut 85 persen kader PKI ada di PDI Perjuangan merupakan suatu bentuk kekhawatirannya akan bangkitnya PKI.
"Cuitan saya tentang PDIP 85 persen PKI merupakaan ekspresi kekhawatiran saya dari berbagai temuan saya," kata dia.
Slamet Maarif mengatakan, pledoi yang dibacakan Alfian Tanjung mengenai bangkitnya PKI merupakan suatu hal yang nyata. "Kami berharap majelis hakim bisa mendengar dengan hati nuraninya bahwa fakta dan indikasi itu memang ada, kuat dan nyata," ucap Ketua Persaudaraan Alumni 212 itu.