TEMPO.CO, Jakarta - Dave Revano Santosa, ketua panitia Forum Untukmu Indonesia, yang menggelar acara bagi-bagi sembako di Monas menjalani pemeriksaan delapan jam di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Mei 2018. Pemeriksaan ini terkait dugaan adanya kelalaian dalam acara tersebut yang mengakibatkan dua bocah meninggal.
Dave menegaskan, panitia sudah mengantongi izin dari pemerintah DKI untuk menggelar acara tersebut. "Pemprov mengetahui dengan jelas bahwa ini ada bagi-bagi sembako," kata Dave seusai menjalani pemeriksaan. Dave didampingi oleh kuasa hukumnya, Henry Indraguna.
Baca Juga:
Keterangan Dave ini bertolak berlakang dengan pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Beberapa hari setelah acara, Sandiaga mengatakan pemerintah DKI telah melarang acara bagi-bagi sembako itu. Izin hanya diberikan pada acara hiburan saja. Namun panitia tetap menyertakan acara tersebut.
Acara bagi-bagi sembako ini berlangsung di lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada 28 April 2018. Ribuan orang hadir di acara itu karena dijanjikan akan mendapat paket sembako secara gratis. Dua bocah yang hadir dalam acara itu pingsan saat acara berlangsung. Mereka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Namun beberapa jam setelah dirawat, keduanya meninggal.
Henry menegaskan, dalam proposal tertulis dengan jelas adanya acara bagi-bagi sembako. Proposal ini yang dikirimkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata guna mendapat izin. "Baru dikeluarkan disposisi dari gubernur, banyak sekali yang harus dipenuhi termasuk retribusi, uang jaminan, koordinasi, dan lain-lain," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti proposal itu, sejumlah pertemuan diadakan antara panitia dan Pemprov DKI. Pertama pada 23 April 2018, panitia menghadiri pertemuan dengan perwakilan Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan PT Transjakarta. "Di sini dibahas tentang klarifikasi bagi-bagi sembako," kata Henry.
Dua hari berselang, panitia dipanggil untuk menghadap Kepala Dinas Pariwisata DKI yang diwakili Sekretaris Dinas. Saat itu, acara bagi-bagi sembako kembali dibahas bersama. Di situlah panitia diminta untuk membuat surat pernyataan. "Intinya panitia harus bertanggung jawab kalau ada apapun yang terjadi," kata Henry.
Sehari kemudian, pertemuan juga diadakan dengan Biro Operasi Polda Metro dan Unit Pelaksana Teknis Monas. Lagi dan lagi, acara bagi-bagi sembako dibahas. Puncaknya pada tanggal 28 April 2018, acara digelar karena telah mengantongi izin lokasi dari Pemprov dan izin keramaian dari kepolisian. "Kalau tidak ada izin, apakah pada hari H-nya diberhentikan ? kan tidak," tegas Henry.