TEMPO.CO, Jakarta -Berkas perkara kasus narkoba yang menjerat artis Roro Fitria akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polisi hari ini dijadwalkan menyerahkan tersangka berikut barang buktinya agar bisa segera disidangkan.
"Ya, rencananya jam 3 sore nanti," kata Kepala Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018 soal pelimpahan Roro Fitria.
Pelimpahan Roro Fitria ke kejaksaan ini hanya berlangsung beberapa jam saja usai pelimpahan tersangka lain yaitu artis Dhawiyah Zaida. Berkas perkara narkoba yang menjerat Dhawiyah d pacarnya, Muhammad, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan resmi diserahkan polisi pukul 13.30 WIB, hari ini.
Baca : Mundur, Pengacara Roro Fitria Ajukan Surat ke Penyidik
Polisi menangkap Roro pada 14 Februari lalu. Penangkapan Roro bermula saat polisi terlebih dahulu menciduk WH, si pengedar, di hari yang sama. WH ditangkap di Jalan Hayam Wuruk Kebon Kelapa Gambir Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Barulah kemudian, polisi mengembangkan penangkpan terhadap Roro Fitria dan ditangkap di Pattio Residence Jalan Durian Raya Nomor 23-D Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu 14 Februari 2018 pukul 12.30 WIB. Petugas menyita sabu seberat 2,4 gram, satu unit telepon selular dan satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH.
Roro Fitria membeli sabu seberat 2,4 gram seharga Rp 4 juta ditambah uang jasa pengiriman sebesar Rp1 juta.
Dari hasil tes urine Roro Fitria menunjukkan hasil negatif sehingga petugas memeriksa rambut artis tersebut guna memastikan kemungkinan Roro mengkonsumsi narkoba atau tidak. Walhasil, Roro ternyata dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.