Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cagar Budaya Gudang Amunisi Digugat, Ini Kata Anies Baswedan

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencanangkan HUT DKI Jakarta ke-491 di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Rabu, 9 Mei 2018. TEMPO/Dias Prasongko
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencanangkan HUT DKI Jakarta ke-491 di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Rabu, 9 Mei 2018. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi gugatan penetapan Gudang Amunisi di Cakung sebagai cagar budaya di atas lahan sengketa. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2018.

"Biar proses hukum berjalan," kata Anies saat ditemui di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, tadi malam, Rabu, 30 Mei 2018.

Gubernur Anies Baswedan digugat oleh PT Mercu Antar Sumatra (MAS) yang diwakili oleh Direktur Utama Sariaman Saragih dan kuasa hukum Rasida Siregar. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur pada 27 April 2018.

PT MAS menggugat Anies atas diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya. Lokasi Gudang Amunisi yang dimaksud dalam Kepgub tersebut berada di Petukangan, Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam berkas gugatan yang diperoleh Tempo, PT MAS mengklaim memiliki lahan tersebut. PT MAS mengklaim memiliki SHGB sejak 20 April 1999 melalui sertifikat HGB Kantor Pertanahan Jakarta Timur. SHGB itu disebut berlaku selama 30 tahun atau baru akan berakhir pada 29 April 2029.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Mas menyatakan telah beberapa kali melakukan pengosongan lahan dari warga. Dalam gugatan tertulis, pengosongan yang terakhir dilaksanakan pada 11 Maret 2011 melalui nota kesepahaman dengan pihak RW Rawa Terate.

PT MAS juga mempersoalkan penetapan sebagai situs cagar budaya yang baru dilakukan mulai 9 Februari 2018 itu.

"Pada saat tanah dan bangunan dikuasai TNI AD dan masyarakat penghuni liar, tergugat tidak menetapkan lokasi tanah dan bangunan sebagai situs cagar budaya. Namun setelah penggugat berhasil menguasai lahan tersebut dengan melakukan pengosongan dan memberikan uang kompensasi kerohiman kepada masyarakat, barulah lokasi tersebut ditetapkan sebagai situs cagar budaya," demikian tertulis dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur pada 27 April 2018.

Pemerintah DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan menetapkannya sebagai situs cagar budaya merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 31 Ayat (5) beleid itu berbunyi bahwa benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan yang sedang proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.


Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

6 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

7 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

23 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

1 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

1 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

2 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

2 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

3 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden