TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi gugatan penetapan Gudang Amunisi di Cakung sebagai cagar budaya di atas lahan sengketa. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2018.
"Biar proses hukum berjalan," kata Anies saat ditemui di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, tadi malam, Rabu, 30 Mei 2018.
Gubernur Anies Baswedan digugat oleh PT Mercu Antar Sumatra (MAS) yang diwakili oleh Direktur Utama Sariaman Saragih dan kuasa hukum Rasida Siregar. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur pada 27 April 2018.
PT MAS menggugat Anies atas diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 292 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya. Lokasi Gudang Amunisi yang dimaksud dalam Kepgub tersebut berada di Petukangan, Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Tempo, PT MAS mengklaim memiliki lahan tersebut. PT MAS mengklaim memiliki SHGB sejak 20 April 1999 melalui sertifikat HGB Kantor Pertanahan Jakarta Timur. SHGB itu disebut berlaku selama 30 tahun atau baru akan berakhir pada 29 April 2029.
PT Mas menyatakan telah beberapa kali melakukan pengosongan lahan dari warga. Dalam gugatan tertulis, pengosongan yang terakhir dilaksanakan pada 11 Maret 2011 melalui nota kesepahaman dengan pihak RW Rawa Terate.
PT MAS juga mempersoalkan penetapan sebagai situs cagar budaya yang baru dilakukan mulai 9 Februari 2018 itu.
"Pada saat tanah dan bangunan dikuasai TNI AD dan masyarakat penghuni liar, tergugat tidak menetapkan lokasi tanah dan bangunan sebagai situs cagar budaya. Namun setelah penggugat berhasil menguasai lahan tersebut dengan melakukan pengosongan dan memberikan uang kompensasi kerohiman kepada masyarakat, barulah lokasi tersebut ditetapkan sebagai situs cagar budaya," demikian tertulis dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur pada 27 April 2018.
Pemerintah DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan menetapkannya sebagai situs cagar budaya merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 31 Ayat (5) beleid itu berbunyi bahwa benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan yang sedang proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.