TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP Jakarta Selatan melaporkan dua anak muda karena diduga melakukan pencemaran nama baik, terkait THR (Tunjangan Hari Raya), ke Polres Jaksel. Kedua anak muda yang dilaporkan adalah M. Nur Shoim dan Tyas.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan kedua pemuda tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan jucnto penyalahgunaan media Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca : THR Depok Akan Cair, Wali Kota Idris: Digeser dari Anggaran CPNS
"Keduanya memfitnah Satpol PP meminta THR kepada pedagang," kata Ujang saat dihubungi, Sabtu, 9 Juni 2018.
Ujang mengatakan Shoim merasa tidak terima ada orang yang meminta uang kepada pada pedagang di kawasan Taman Ayodya, Jakarta Selatan. Sebab, para pedagang sudah membayar uang kepada koordinator pedagang di sana.
Karena tidak terima ada orang yang meminta uang lagi, kata dia, Shoim kesal dan membuat video yang menyebut Satpol PP meminta THR. "Padahal kami tidak sama sekali minta THR. Kami sudah punya gaji, tidak mungkin minta THR lagi sama orang," ujarnya.
Sedangkan, teman wanitanya yang bernama Tyas dilaporkan karena dia yang mengunggah ke media sosial video tersebut. Menurut dia, kedua pemuda tersebut dilaporkan agar menjadi pelajaran bagi semua orang.
"Jangan asal pergunakan media sosial untuk berbuat yang tidak benar. Apalagi sampai merugikan orang lain," kata Ujang soal kasus pencemaran nama baik menyangkut THR tersebut.