TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan pohaknya siap mengucurkan tunjangan hari raya (THR) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Alasan utamanya, kata Idris, Surat Edaran Kemendagri No.903/3387/SJ pada 30 Mei 2018 soal sumber dana THR PNS 2018.
“Soal THR sedang dikonfirmasi. Karena ini sudah peraturan pemerintah, jadi sebenarnya sudah bentuk instruktif,” kata Idris, Kamis, 7 Juni 2018. Total anggaran yang dikeluarkan untuk 6.300 PNS sebesar Rp 28 miliar. Alokasi anggaran itu diambil dari APBD Depok tahun 2018.
Idris menekankan, pengeluaran anggaran tersebut tidak mengganggu anggaran belanja daerah, karena sudah dianggarkan. “Dalam penggunaan APBD kita lihat prosedur internal, apakah sudah ada back up yuridis terhadap instruksi permen terhadap penggunaan APBD. Kalau dari sisi yuridis dikeluarkan THR ini merupakan instruksi pada pemerintah daerah, itu sah,” ujar Idris.
Anggaran pembayaran THR di Depok dilakukan dengan menggeser anggaran dari yang sudah dianggarkan sebelumnya. Anggaran itu untuk pembayaran 300-500 CPNS. Padahal yang diterima tahun ini hanya 150 orang CPNS.
“Jadi, tidak mengganggu program yang ada. Hanya menggeser anggaran saja, efisiensi dari anggaran sebelumnya,” kata Idris.
Sampai saat ini pihaknya masih akan melakukan rapat tentang THR dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan beberapa kementerian untuk selanjutnya diputuskan. “Pencairan sangat bergantung pada keputusan hari ini,” ucapnya.