TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan orang tua siswa mendatangi Posko pelayanan dan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di SMK Negeri 1 Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018. Mereka mengadukan nasib anaknya yang tidak bisa mendaftar sekolah pada PPDB Online yang dibuka mulai 25-27 Juni 2018.
Wahyudi, 38 tahun, datang ke Posko PPDB karena anaknya tidak bisa didaftarkan masuk ke Sekolah Dasar (SD). Masalahnya, Nomor Induk Keluarga atau NIK atas nama anaknya tidak terbaca ketika daftar online.
Baca: Hari Pertama, Sistem PPDB Online SMA di Banten Langsung Ngadat
Ayah dari alumnus PAUD di Kawasan Badak Selatan itu berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak.
"Gubernur harus turunlah. Dia kan mantan Menteri Pendidikan. Kacau ini," kata Wahyudi di bangku antrean posko PPDB, hari ini, 25 Juni 2018.
Baca: Anies Baswedan Luncurkan Posko PPDB Online Untuk Sekolah Dasar
Wahyudi minta tolong kepada Anies karena karena tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini.
Ketika tidak bisa mendaftar online, Wahyudi menuturkan sudah datang ke Suku Dinas Pencatatan Sipil guna memastikan data anaknya. Namun, ujar Wahyudi, data anaknya dinyatakan sudah benar.
"Kata mereka program PPBD yang bermasalah, bingung juga saya," katanya.
Baca: PPDB Online SMA Banten Dijanjikan Tak Ngadat Lagi
Cerita serupa disampaikan, Dewi 43 tahun. Anaknya, alumnus SD Negeri 05 Petukangan Utara tak bisa mendaftar ke SMP lantaran masalah NIK. Setelah ke di cek ke kantor kelurahan dan kecamatan, NIK milik anaknya juga dinyatakan tidak bermasalah. "Terus suruh datang ke sini," kata Dewi.
Menurut Asikin, 31 tahun, NIK anaknya disebut bermasalah karena tanggal keluar kartu keluarganya (KK) berbeda. Hal itu diketahui setelah bertanya kepada petugas posko PPDB.
"Katanya KK-nya harus minimal bulan satu (Januari 2018), di atas itu gak bisa," kata Asikin, yang memiliki KK keluaran bulan Mei 2018.
Baca: Untuk Orang Tua, Begini Cara Mengetahui Jual Beli Kursi di PPDB
"Saya cuma berharap tidak dipersulit. Kalau tidak bisa daftar berarti anak saya harus sekolah di swasta," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko PPDB Online untuk melayani aduan atas pelayanan pendaftaran untuk SD. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto mengatakan posko juga akan dibuka untuk aduan dari tingkat SMP dan SMA. "Posko dibuka sampai 12 Juli," kata Bowo melalui pesan singkat, Senin, 25 Juni 2018.