TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR Herman Hery terhadap Ronny Kosasih Yuniarto, dan istrinya, Iris Ayuningtyas, dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Kasus dugaan pengeroyokan itu telah dilaporkan Ronny ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Juni 2018. Ronny diduga dikeroyok oleh Herman Hery. "Pelimpahannya sudah. Pelaku sampai sekarang belum kami temukan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 28 Juni 2018.
Ronny yakin pengeroyokan dilakukan penumpang Rolls-Royce berpelat nomor B-88-NTT dan ajudannya. Ronny menduga, salah satu penumpang di mobil mewah itu adalah Herman Hery.
Penganiayaan yang menyebabkan jari kelingking Ronny patah dan anggota tubuh memar itu terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, 10 Juni 2018, pukul 21.30-22.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat mobil mewah tersebut terhalang mobil Ronny yang sedang ditilang polisi karena menerobos jalur Transjakarta.
Argo menuturkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus ini. Bahkan, polisi telah memeriksa Polantas yang berada di lokasi saat baku hantam itu terjadi.
"Saksi sudah menyampaikan ciri-cirinya. Tapi kami belum bisa menentukan siapa pelakunya," ujar Argo.
Argo emoh memberikan tahu ciri-ciri pelaku hasil dari pemeriksaan polisi. "Itu untuk penyidikan. Kita tunggu saja," ujarnya.
Herman Hery membantah tuduhan Ronny atas penganiayaan yang menimpanya. Menurut Herman Hery, penumpang mobil Rolls-Royce itu adalah adiknya, Yudi, yang memang mirip dengannya.
"Masak, adik yang bikin soal, kakaknya yang dituduh. Gorengannya salah kaprah ini," ujar Herman Ronny.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan menuturkan kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro karena mempertimbangkan efektivitas penyelidikannya.
Alasannya, Polres Jakarta Selatan sedang banyak menangani perkara lain. "Beban kami sedang banyak," kata Stefanus.
Polres Jakarta Selatan, kata Stefanus, telah memeriksa saksi dari korban dan polisi lalu lintas atau Polantas yang melihat kejadian itu di lokasi dugaan penganiayaan. Sedangkan Herman Hery belum diperiksa. "Tapi belum bisa diungkapkan, karena itu materi penyidikan," ujar Stefanus.