TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan kawasan terpadu berorientasi transit atau transit oriented development (TOD) oleh Perumnas di lahan parkir Stasiun Pondok Cina, mangkrak. Padahal groundbreaking proyek tersebut telah dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono pada 2 Oktober 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar menjelaskan terhentinya proyek itu karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: Perumnas: Pembeli Hunian di TOD Capai 115 Persen
Sekretaris Perusahaan Perum Perumnas, Maman menjelaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi untuk mengurus IMB proyek tersebut sudah diproses. Hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Nasional sudah dipegang.
“Tinggal pengajuan izin ke Pemerintah Kota Depok,” ujar Maman kepada Tempo pada Senin 2 Juli 2018.
Maman mengklaim dalam waktu dekat IMB Stasiun Pondok Cina sudah bisa dimiliki. “Kami yakin bulan Juli ini sudah bisa mulai pengerjaan,” papar dia.
Selain dua menteri, upacara groundbreaking TOD juga dihadiri Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro dan Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo.
Baca juga: Ada Subsidi, Rusunami Stasiun Pondok Cina Harganya Rp 224 Juta
Sembilan bulan telah berlalu, tak ada aktivitas di lahan tersebut. Alat berat yang pernah didatangkan saat pembangunan tiang pancang tersebut tidak ada lagi. Akses keluar masuk ke Jalan Margonda Raya tertutup pintu seng.
Menurut Yuliani Mochtar, PT KAI dan Perumnas harus melengkapi ketentuan administrasi saat mengurus IMB. Mereka harus menyerahkan akta kerja sama serta hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan oleh BPN. “Perizinan berikutnya yakni site plan,” ungkap dia.
Saat mengurus site plan harus menyerahkan empat rekomendasi. Hal itu terkait lalu lintas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), peil banjir dan Damkar (pemadam kebakaran).
“Kalau lengkap nanti dilakukan pemeriksaan apa benar sudah sesuai ketentuan,” paparnya.
Simak juga: Menteri Rini dan Sandiaga Sepakat Percepat Pembangunan TOD
Menurut dia, setelah IMB dikeluarkan akan terus dilakukan pengawasan. “Kalau tahap pengerjaan sudah 70 persen bisa mengajukan pengurusan sertifikat laik fungsi” ujarnya.
Yulistiani mengatakan pada pekan ini pengelola TOD Pondok Cina, Perumnas, baru mau melaksanakan asistensi berkas. Kalau mereka mengajukan bisa langsung diterbitkan. “Paling yang lama itu terkait fasum fasos dan penyediaan lahan untuk tempat pemakaman umim,” katanya.