TEMPO.CO, Depok - Pembangunan kawasan terpadu berorientasi transit atau transit oriented development (TOD) di lahan parkir Stasiun Pondok Cina, mangkrak, sejak Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono melakukan groundbreaking atau tiang pancang pada sembilan bulan lalu.
Pada saat groundbreaking 2 Oktober 2017 itu, hadir juga Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro dan Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo.
Baca juga: Menteri Rini Minta Rusunami Stasiun Pondok Cina Selesai Awal 2019
Kini, alat berat yang pernah didatangkan saat pembangunan tiang pancang tersebut tidak ada lagi. Akses keluar masuk ke Jalan Margonda Raya tertutup pintu seng.
Mangkraknya pembangunan TOD berupa rumah susun dan fasilitas lainnya tersebut karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.
“Harus punya IMB dulu kalau mau melakukan pengerjaan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar saat ditemui Tempo di kantornya pada Senin 2 Juli 2018.
Menurut Yuliani, PT KAI dan Perumnas harus melengkapi ketentuan administrasi saat mengurus IMB. Mereka harus menyerahkan akta kerja sama serta hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan oleh BPN. “Perizinan berikutnya yakni site plan,” ungkap dia.
Baca juga: Ada Subsidi, Rusunami Stasiun Pondok Cina Harganya Rp 224 Juta
Saat mengurus site plan harus menyerahkan empat rekomendasi. Hal itu terkait lalu lintas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), peil banjir dan Damkar (pemadam kebakaran).
“Kalau lengkap nanti dilakukan pemeriksaan apa benar sudah sesuai ketentuan,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah itu yang harus dilalui kalau ingin IMB TOD Pondok Cina diterbitkan. Selain itu paling penting harus menyerahkan 25 persen lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. “Mereka juga harus menyediakan lahan sebesar 2 persen dari luas hunian yang dibangun untuk tempat pemakaman umum,” ucapnya.
Simak juga: Menteri Rini dan Sandiaga Sepakat Percepat Pembangunan TOD
Kalau seluruh persyaratan administrasi itu terpenuhi, kata Yulistiani, maka dilakukan penghitungan retribusi yang harus dibayarkan.
Proyek TOD yang pembangunan tiang pancangnya dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno ini tidak menggunakan APBN dan APBD makan dikenakan retribusi. “Kalau nota retribusi sudah dibayarkan baru bisa diterbitkan IMB,” tutur dia.