TEMPO.CO, Bekasi - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, akhirnya menghentikan pemeriksaan pelanggaran pemilu terkait kasus guru dipecat karena beda pilihan dalam pilkada 2018. Panwaslu menyatakan tak memiliki cukup bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
“Kasus ini juga tidak ada yang melaporkan, sehingga tak ada yang bersedia dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ketua Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwas Kecamatan Jatiasih, Bayu Tri Anggoro, Selasa 3 Juli 2018.
Baca:
Memilih Beda Lalu Dipecat Usai Pilkada, Guru di Bekasi Tak Gentar
Panwaslu, kata dia, menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu karena ada informasi mengenai pengarahan memilih pasangan calon tertentu oleh sebuah yayasan pendidikan di Kota Bekasi. Yang dimaksud adalah Yayasan Daarunnajaat Maza, induk dari SDIT Darul Maza.
Buntut dari pengarahan itu, seorang guru, Rabiatul Adawiyah, 28, dipecat oleh seorang pengurus yayasan. Pemecatan yang dilakukan lewat percakapan grup Whatsapp ini viral di media sosial.
Baca Juga:
Baca:
Main Pecat Guru Usai Pilkada, Begini Nasib Pengurus Yayasan di Bekasi
Belakangan pernyataan resmi dari yayasan, tak ada pemecatan. Adapun ungkapan di dalam grup percakapan itu dianggap berasal dari pribadi, tak mewakili yayasan. "Guru ini tak bersedia dilanjutkan, karena sudah islah," kata Bayu.
Adapun hasil penyelidikan di lapangan, kata dia, lembaganya tak mempuntai bukti formil sebagai syarat utama meningkatkan kasus ke penyidikan. Satu-satunya bukti awal hanya sebuah salinan layar percakapan dari grup whatsapp yang viral di media sosial.
Baca:
Guru Dipecat Karena Pilkada, Apa Kata Dinas Pendidikan Bekasi?
Di lain pihak, kata dia, Yayasan juga telah memberikan klarifikasi dan membantah terlibat dalam politik praktis. Karena itu, ujar Bayu, Panwaslu memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan. "Waktunya juga terbatas, karena maksimal penindakan selama tujuh hari setelah peristiwa," katanya.