TEMPO.CO, Depok - Sengketa pemilikan lahan seluas 2,7 hektare antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kementrian Perhubungan menjadi penyebab mangkraknya pembangunan kawasan terpadu berorientasi transit atau transit oriented development (TOD) di lahan parkir Stasiun Pondok Cina, Kota Depok.
“Lahan TOD Pondok Cina milik PT KAI diklaim oleh (Ditjen Perkeretaapian) Kemenhub,” kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Amanullah Sarwi, kepada Tempo pada Selasa 3 Juli 2018.
Baca juga: TOD Pondok Cina Mangkrak Sejak Groundbreaking oleh Rini Soemarno
Pada 2 Oktober 2017, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono melakukan groundbreaking atau tiang pancang proyek TOD Stasiun Pondok Cina.
Ikut hadir dalam acara tersebut Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro dan Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo.
Dalam sambutannya, Menteri Rini Soemarno mematok target konstruksi TOD kelar pada akhir 2018 sehingga hunian rumah susun di TOD bisa dimanfaatkan pada Februari 2019.
Namun sejak pencanangan tersebut tidak ada aktivitas pembangunan. Tak ada lagi alat berat yang dipamerkan depan kedua menteri. Akses keluar masuk ke Jalan Margonda Raya tertutup pintu seng.
Baca juga: Menteri Rini Minta Rusunami Stasiun Pondok Cina Selesai Awal 2019
Ternyata, pembangunan TOD berupa rumah susun dan fasilitas lainnya tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Depok.
Untuk mengurus izin memang harus melampirkan hak tanah negara dalam bentuk hak pengelolaan lahan (HPL) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masalahnya, kedua instansi pemerintah pusat berebut atas lahan seluas 2,7 hektare itu.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Eben Torsa, berkeras lahan TOD Pondok Cina adalah miliknya, bukan PT Kereta Api Indonesia. “Milik Ditjen Perkeretaapian,” ucapnya.
Simak juga: Depok Tolak Pembangunan Rumah Susun di Stasiun Pondok Cina
Juru bicara PT KAI, Agus Komaruddin, menegaskan status kepemilikan lahan sah berada di tangan KAI. Dia mengklaim telah mengantongi HPL dari BPN sebagai syarat mengurus IMB. “Perumnas yang mengurus semuanya (perizinan) sebelum pembangunan,” ucapnya.
Proyek ini merupakan kerja sama PT KAI sebagai pemilik lahan dengan Perum Perumnas sebagai penggarap. Proyek rumah susun TOD tersebut bagian dari program satu juta rumah murah Presiden Joko Widodo.