TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) atas laporan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam laporan itu tertulis bahwa Pemerintah DKI Jakarta belum menjalankan tiga tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman RI.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menindaklanjuti satu tindakan korektif yang diberikan Ombudsman RI," seperti tertulis dalam SP2HP polisi yang diterima Tempo, Rabu, 4 Juli 2018. Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Jack membenarkan telah menerima surat tersebut. Sebelumnya, Jack melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya karena penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan itu bernomor LP/995/II/2018/PMJ Dit Reskrimsus tanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Bersumber dari keterangan Ombudsman RI, polisi memperoleh temuan bahwa Pemerintah DKI baru menjalankan satu dari empat tindakan korektif. Tindakan korektif merupakan tindak lanjut dari LAHP Ombusman RI perihal dugaan maladministrasi kebijakan Pemprov DKI yang dipimpin Anies Baswedan atas penataan kawasan Tanah Abang.
Langkah koreksi yang sudah dijalankan adalah membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang dengan mempertimbangkan masukan publik. Dalam Bab VII poin 7.2 nomor 5 LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tanggal 26 Maret 2018 tertulis tindakan korektif merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat mengesampingkan tindakan lain.
"Sebagai tindak lanjut bab itu, pihak Ombudsman RI dapat memberikan batas waktu sampai berakhirnya tahun anggaran 2018 untuk melaksanakan saran tindakan korektif tersebut," tulis polisi dalam SP2HP.
Tiga tindakan korektif lain yang belum dijalankan antara lain menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi paling lambat 60 hari sejak 26 Maret 2018, memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta mejadikan kawasan Tanah Abang sebagai contoh penataan PKL yang nyaman bagi pejalan kaki.