TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memaparkan, pelaku polisi gadungan melakukan pungutan liar di JLNT Casablanca selama 3 hari.
Terlapor polisi gadungan bernama Joseph Anugerah, 20 tahun itu melakukan aksinya berpura-pura menjadi polisi lalu lintas (Polantas). "Pada Kamis, 12 Juli 2018 mendapatkan uang sebesar Rp 170 ribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Juli 2018.
Baca : Begini Cara Polisi Gadungan Berpatroli di Jalan Layang Casablanca
Pada Jumat, 13 Juli 2018, pelaku meraup uang hasil pungli Rp 150 ribu. Dua hari kemudian, pelaku kembali mencari mangsa dan berhasil mengantongi Rp 200 ribu.
Joseph mengaku sedang mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari. Dia melancarkan aksinya di jam sibuk sekitar 17.00-18.00 WIB. "Setiap mobil yang diberhentikan olehnya dimintai uang sejumlah Rp 50 ribu," ujar Argo lagi.
Polda Metro Jaya menetapkan Joseph tersangka dugaan penipuan. Dia dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Joseph adalah warga Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan. Laki-laki berumur 20 tahun itu berstatus sebagai mahasiswa. Argo berujar, Joseph mengenakan atribut polantas dan menghentikan mobil yang keluar dari Apartemen Sahid.
Penangkapan polisi gadungan ini terekam dalam sebuah video yang diunggah di akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Minggu, 15 Juli 2018 pukul 16.55 WIB. Pelbagai komentar warganet muncul untuk meminta polisi mengusut pelaku tersebut.