TEMPO.CO, Depok – Komunitas Sejarah Depok (KSD) yang berencana melakukan aksi bersih-bersih untuk menyelamatkan Rumah Cimanggis dilarang masuk. “Dilarang oleh pemilik lahan, jadi dibatalkan,” kata JJ Rizal, pengurus KSD, Senin, 12 Maret 2018. Acara bakti sosial itu rencananya dilaksanakan pada Minggu, 11 Maret 2018.
Rizal menyayangkan sikap pemerintah yang mempersulit akses menuju rumah peninggalan Belanda di kawasan Pemancar RRI, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, tersebut.
Baca juga: Bangun UIII, Pemerintah Diminta Tak Gusur Rumah Cimanggis
Bangunan bersejarah itu terancam musnah karena pemerintah pusat berencana membangun Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) di lahan milik RRI seluas 143 hektare.
Selain itu, Rizal menyoroti lambannya Pemerintah Kota Depok dalam menetapkan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.
“Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Rumah Cimanggis layak jadi cagar budaya, tinggal sikap pemerintah untuk mensahkan itu sesuai dengan UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Rizal.
Anggota Komunitas Sejarah Depok, Noviar, menyebutan aksi bersih-bersih Rumah Cimanggis sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai perwakilan pemerintah pusat yang saat ini bertanggung jawab atas lahan pada kawasan Pemancar RRI tersebut.
Baca juga: Jokowi Bicara Pentingnya Pembangunan UIII di Depok
“Persetujuan itu sudah keluar empat hari setelah kami masukan surat, tepatnya 19 Februari 2018,” kata Novi.
Namun, dengan alasan yang tidak jelas, tiba-tiba pada 20 Februari 2018, Kementerian Agama membatalkan persetujuan tersebut dan melarang KSD melakukan aktivitas di Rumah Cimanggis.
“Saya juga kurang tau alasannya, katanya sih arahan dari pimpinan Kemenag RI,” katanya.
Meski begitu, Novi mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar Rumah Cimanggis dapat diselamatkan dan dilestarikan guna menjaga warisan budaya.
“Tim Ahli Cagar Budaya sudah mengeluarkan rekomendasi sejak 8 Maret 2018, sedangkan Pemerintah Kota Depok katanya sedang mempelajari tentang rekomendasi itu,” ujarnya melanjutkan.
Novi mengaku tidak memberikan target terhadap keputusan Pemkot Depok mengenai penetapan secara sah Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya. Namun, dia berharap agar penetapan itu dilakukan sebelum proyek UIII berjalan.
“Ya kalau bisa sebelum UIII itu resmi berjalan, Rumah Cimanggis sudah ditetapkan jadi cagar budaya,” ujar Novi.
Simak juga: Jubir Wapres Sebut Sejarawan JJ Rizal Mengidap Stunting Sejarah
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, mengatakan Rumah Cimanggis merupakan rumah modern pertama di Kota Depok.
“Rumah ini memiliki banyak keunikan selain rumah modern pertama, ini juga sebagai representasi bahwa Depok itu merupakan kota yang unik,” kata anggota Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat, Reiza D. Dienaputra, pada Kamis, 22 Februari 2018. Sehingga, kata Reiza, Rumah Cimanggis sudah layak untuk dijadikan sebagai bangunan cagar budaya (BCB).