TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan evaluasi uji coba sistem ganjil genap menjelang Asian Games 2018 menunjukkan hasil positif. Andri mengklaim rata-rata kecepatan kendaraan roda empat naik 12,14 persen setelah dua pekan sistem itu berjalan.
Baca: Panjang 2 Jalan Ganjil Genap Dikurangi, Mengapa?
"Kinerja lalu lintas setelah dilakukan uji coba ganjil-genap terjadi kecepatan meningkat dan waktu tempuh kendaraan sekarang menurun," kata Andri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juli 2018.
Menurut dia, kecepatan kendaraan sebelum ganjil-genap berlaku mencapai 20,63 kilometer per jam. Minggu pertama ganjil-genap, kecepatan kendaraan berubah rata-rata 25,64 km/jam. Sementara di pekan kedua kecepatan kembali menurun, yakni 23,14 km/jam.
"Ada sedikit penurunan karena pertama launching warga pada takut. Di minggu kedua ternyata uji coba belum ditindak sehingga kendaraan masuk lagi," ujar Andri.
Baca Juga:
Tak hanya itu, sistem ganjil-genap berdampak pada menurunnya waktu tempuh kendaraan sebesar 12,11 persen. Waktu tempuh rata-rata sebelum ganjil-genap adalah 15,56 menit.
Usai pekan pertama ganjil-genap, Andri melanjutkan, terjadi penurunan waktu tempuh menjadi 13,25 menit. Di pekan kedua ada kenaikan tipis menjadi 13,68 menit.
Baca: Buka-Tutup Gerbang Tol Saat Asian Games, Polisi: Arteri Macet
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba perluasan sistem ganjil-genap di beberapa jalan. Uji coba berlangsung 2 Juli-31 Juli 2018 selama 15 jam tanpa henti dari 06.00-21.00 WIB.
Sistem ini bermaksud mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi umum. Andri mengutarakan, volume kendaraan di Ibu Kota harus dikendalikan secepatnya. "Mending diatur sekarang atau nanti begitu keluar rumah tidak bisa jalan," ujarnya.
Selama ini, pembatasan lewat penerapan pelat nomor ganjil-genap berlaku di Jalan Sudirman, M.H. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Perluasan akan dilakukan ke delapan jalan arteri untuk mendukung pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018.
Perluasan sistem ganjil genap berlaku di seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cemput. Lalu juga ke tiga ruas jalan lainnya yakni Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb.