Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan Lagi ke Polisi, Sandiaga: Kalau Musim Politik Begitu

image-gnews
Sandiaga S. Uno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Sandiaga S. Uno diperiksa terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Dok.TEMPO/Febri Husen
Sandiaga S. Uno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Sandiaga S. Uno diperiksa terkait dengan kasus dugaan penggelapan tanah di kawasan Curug, Tangerang, Banten. Dok.TEMPO/Febri Husen
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak banyak berkomentar mengenai pelaporan kembali dirinya ke Polda Metro Jaya. Sandiaga dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo atas dugaan penipuan dan penggelapan PT Japirex.

Baca: Kejaksaan Disebut Stop Kasus Penipuan Rekan Bisnis Sandiaga Uno

"Kalau musim politik begitu ya. Kita tau ini musim politik, lebih baik kita fokus Asian Games, kita fokus kerja," kata Sandiaga Uno usai rapat dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Rabu, 25 Juli 2018.

Fransiska kembali melaporkan Sandiaga Uno untuk perkara yang sama pada Rabu, 27 Juni 2018. Pelaporan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Saya membenarkan ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2018.

Sebelumnya, Fransiska juga melaporkan Sandiaga atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan di kawasan Curug, Tangerang. Nilainya tak kurang dari Rp 12 miliar.

Rekan Sandiaga bernama Andreas Tjahyadi terbukti menjual lahan yang luasnya sekitar satu hektare itu setelah sebelumnya melikuidasi PT Japirex, perusahaan milik Edward Soeryadjaja. Salah satu pemilik saham bernama Djoni mengklaim tak dikabarkan ihwal penjualan tanah dan ada tanda tangan yang dipalsukan.

Polda Metro menetapkan Andreas tersangka kasus penggelapan tanah tahun lalu. Namun, kasusnya berhenti setelah Andreas membayar ganti rugi kepada Djoni sebesar Rp 3,4 miliar.

Kini, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga sehubungan dengan kasus saham dan aset PT Japirex. Saat dihubungi, Fransiska mengaku kasus kali ini berbeda dari sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waktu itu, kata Fransiska, Sandiaga masih berkantor di Jalan Teluk Betung bersama Edward Soeryadjaya. Edward meminta Sandiaga untuk membantu mengurus PT Japirex.

Baca: Dilaporkan ke Polda, Sandiaga Uno: Begitu Saya Memulai Sesuatu

Setelah itu, Sandiaga mengalihkan 40 persen saham PT Japirex dari John Nainggolan kepada dirinya pada 17 Mei 2001. Bukti pengalihan saham tertuang dalam akta notaris Nomor 32 tanggal 22 November 2001 dengan notaris Henny Singgih.

Pada 22 November 2012 tercatat penjualan dua sertifikat tanah kepada Ho Ing Hing. Aset yang dijual itu merupakan aset PT Japirex seluas 6175 meter persegi yang dimiliki Djoni Hidayat. "Dan uangnya tidak dikembalikan," ujar Fransiska.

Laporan Fransiska ini teregistrasi dengan nomor LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2018.

Dalam laporan polisi itu tertulis Edward Soeryadjaja telah menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp 20 miliar. Lokasi kejadian di Tangerang pada 22 November 2012.

Sandiaga diduga melakukan tindak pindak penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat Pasal 378, 372, dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia juga diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

9 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

13 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

17 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

18 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

1 hari lalu

Menteri PUPR Basuko Hadimuljono meninjau Galeri UMKM di kawasan Sumbu Kebangsaan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Progres Pembangunan Sumbu Kebangsaaan IKN 98 Persen, Menteri PUPR: Bisa Digunakan Saat 17 Agustusan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

7 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.