TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD terbukti berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS. Dengan bukti itu Majelis Hakim yang dipimpin Aris Bawono memutuskan untuk membubarkan JAD. Keputusan hakim sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pekan lalu.
Baca: Sidang Pembubaran JAD, JPU: JAD Terbukti Meneror dan Gabung ISIS
“JAD melakukan tindakan yang meresahkan dan menyebarkan ketakutan di masyarakat,” kata hakim Aris Bawono dalam persidangan, Selasa, 31 Juli 2018. Aris menegaskan selama persidangan tidak bukti-bukti yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan JAD.
Dalam persidangan ini JAD diwakili oleh Zainal Anshori, ketua organisasi itu. Zainal mulai memimin JAD setelah Marwan alias Abu Musa, ketua sebelumnya, berhijrah ke Suriah. Selain membubarkan JAD, hakim juga mengenakan denda sebesar Rp 5 juta.
Baca: Alasan Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati
Keputusan hakim terhadap Jamaah Ansharut Daulah didasarkan atas Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidara Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.
FIKRI ARIGI | SSN