TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada dua terdakwa penganiayaan anggota TNI bernama Ramses Sianipar. Dua terdakwa itu adalah Maranatha Setya Sitepu dan Robert Ginting.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seseorang," kata Hakim Ketua Suparman dalam persidangan, Kamis, 16 Agustus 2018. "Tuntutan primer sesuai dengan pasal 170 ayat 2 KUHP."
Vonis yang diberikan hakim itu lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.
Suparman mengatakan alasan kedua terdakwa tidak dapat diterima. Sementara cara yang mereka gunakan untuk memukuli Ramses dinilai sadis. Sehingga, tuntutan JPU dinilai terlalu ringan. "Korban hingga saat ini masih sering merasakan sakit di kepala," kata Suparman.
Penganiayaan terhadap Ramses Sianipar terjadi pada 20 April 2018 di Jalan Raya Pulo Gebang, Jakarta Timur. Saat itu, Ramses bersama Yulia Wahyuni tengah menyantap bubur di salah satu warung.
Tidak berapa lama muncul Maranatha dan Robert. Mereka lalu terlibat pertengkaran. Ramses mengambil pisau milik pedagang bubur untuk memperingatkan kedua terdakwa. Maranatha dan Robert akhirnya meninggalkan tempat itu.
Setelah menyelesaikan santapannya, Ramses dan Yulia pergi dari tempat itu menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan, mereka dihadang oleh Maranatha dan Robert. Keduanya langsung menyerang Ramses.
Yulia yang berusaha melerai, juga menjadi korban penganiayaan. Maranatha memukulnya dengan batu. "Akibatnya, Ramses mengalami luka sobek di bagian kepala belakang dekat telinga selebar 5x2 sentimeter dan tidak bisa bertugas selama satu bulan," kata Suparman.