TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Kriminal Umum Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri mengatakan tujuh orang preman yang ditangkap di kawasan Ruko Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 Agustus 2018, memeras korban hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: Anies Bongkar Pejabat BUMD Warisan Ahok, Berikut Daftarnya
“Ada daftarnya. (Memeras hingga) puluhan juta rupiah,” ujar Rulian lewat pesan pendek, Senin, 27 Agustus 2018.
Daftar yang di maksud berisi catatan tagihan yang harus dibayar oleh pemilik kepada para preman dengan dalih untuk uang keamanan. Namun, Rulian masih enggan merinci apa saja yang ada dalam daftar tersebut. “Nanti mau dirilis rencananya,” ujar Rulian.
Menurut Rulian, tujuh tersangka pemerasan berinisial MG, 43 tahun, SI (46), MN (36), VY (50), MA (38), FP (46), dan SN (33). Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor 1181/VIII/PMJ/RESTRO JAKBAR tanggal 23 Agustus 2018.
Laporan pada pukul 15.00 itu terkait adanya perusakan dan pemerasan terhadap seorang pemilik ruko yang berada di Ruko Galaxy.
Selanjutnya, pada Jumat, 24 Agustus, pukul 12.00, tim yang dipimpin oleh Rulian menangkap tujuh pelaku. Saat itu, mereka sedang menggembok pintu ruko serta merusak jalan yang tengah diperbaiki oleh pemiliknya.
Rulian mengatakan, ketujuh tersangka langsung dibawa ke Kantor Polres Jakarta Barat. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 1 buah gembok, 1 buah rantai, 3 buah pecahan papan triplek, serta 1 buah anyaman kawat.
Polisi menjerat para preman tersebut dengan Pasal 335, 368, dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pemerasan dan kekerasan.