TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendarwan sudah berkoordinasi dengannya dan telah diberikan bantuan hukum sejak diperiksa sebagai saksi. Polda Metro Jaya menetapkan Teguh sebagai tersangka kasus lahan Waduk Rawa Rorotan.
Koran Tempo edisi Jumat, 31 Agustus 2018 memberitakan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta memastikan bahwa lahan Waduk Rawa Rorotan adalah aset milik Dinas Sumber Daya Air.
Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI, Achmad Firdaus, menuturkan bahwa ruang terbuka hijau dan waduk seluas 25 hektare tersebut tercatat sebagai aset pemerintah DKI sejak 1983. Maka Teguh Hendarwan berhak memasukkan alat berat untuk mengeruk atau membersihkan waduk di Cakung, Jakarta Timur, itu.
“SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait wajib merawat dan mengamankan aset-asetnya,” katanya ketika dihubungi, Kamis, 30 Agustus 2018.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Teguh sebagai tersangka perusakan lahan milik Felix Tirtawidjaja setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Sebelumnya, polisi memeriksa 21 saksi serta mengantongi sejumlah dokumen. Pengusutan kasus itu merupakan tindak lanjut pengaduan Felix Tirtawidjaja pada 22 Februari 2017. Dia menuduh Teguh merusak atau memasuki pekarangannya tanpa izin pada Agustus 2016.
Tempo pun menelusuri klaim kepemilikan Felix atas lahan tersebut. Berdasarkan penelusuran, Felix merupakan Direktur Utama PT Taman Gapura Indah Jaya yang membeli lahan seluas 9,26 hektare dari Ayub, ayah Sutiman. Masalahnya, lahan tersebut berada di area Waduk Rawa Rorotan yang tercatat sebagai aset pemerintah DKI.
Bukan cuma Felix, Sutiman bin Ayub dan kawan-kawan juga mengklaim memiliki lahan seluas 60 hektare di Waduk Rawa Rorotan. Bahkan Sutiman sempat berperkara dengan pemerintah DKI, tapi pada 19 Juli 2017 Mahkamah Agung menolak kasasi Sutiman.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta, enggan menjelaskan detail proses penetapan Teguh sebagai tersangka. “No comment,” tuturnya.
Felix belum memberikan pernyataan atas laporannya. Kantornya yang tercatat di Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, belum ditemukan hingga berita ini dibuat.
Teguh menyatakan kebingungannya karena dijadikan tersangka oleh polisi. Apa yang dilakukannya kala itu adalah menjaga aset Dinas Sumber Daya Air DKI. Teguh menjelaskan bahwa Waduk Rawa Rorotan dibangun oleh PT Mitra Sindo Makmur. Pengembang properti Jakarta Garden City itu wajib membangun waduk karena telah mengantongi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dari pemerintah DKI di lokasi sekitar waduk seluas 134,3 hektare.
Kuasa hukum Mitra Sindo, Sofyan, mengatakan belum bisa memberikan keterangan. “Saya harus konsultasi lebih dulu.”
Simak juga: Kalah di Pengadilan, DKI Kehilangan Aset Tanah 19,7 Hektare
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Teguh telah berkoordinasi dengannya dan telah diberikan bantuan hukum sejak diperiksa sebagai saksi. “Bahkan, pas pemeriksaan, Teguh sudah melapor ke saya sejak minggu lalu,” ucapnya, kemarin.
Menurut Anies, dia pun tengah mempelajari aturan tentang aparatur sipil negara yang terjerat kasus pidana, mengingat Teguh menjabat kepala dinas. Anies memastikan dirinya akan patuh jika ada ketentuan yang mengharuskan Teguh dinonaktifkan selama menjalani proses hukum.
Saling Klaim di Rawa Rorotan
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengklaim lahan Waduk Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, merupakan lahan milik Dinas Sumber Daya Air. Namun sejumlah orang, seperti Felix Tirtawidjaja, mengklaim sebaliknya.
Demikian sejarah perebutan lahan tersebut:
1974
Dinas Sumber Daya Air memperoleh lahan 25 hektare tersebut dari Provinsi Jawa Barat sebagai hasil perluasan Jakarta.
1983
Kementerian Dalam Negeri memperkuat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.89/DJA/1983 yang terbit pada 13 Mei 1983. Badan Aset mencatat aset itu dalam kartu inventaris barang 11.0.5.11.00.00.00.000.196.
12 Juni 2012
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak klaim pemerintah DKI atas tanah di lahan Waduk Rawa Rorotan tersebut. Saat itu, DKI berhadapan dengan Sutiman bin Ayub dan kawan-kawan. Mereka mengklaim memiliki lahan Waduk Rawa Rorotan seluas 60 hektare.
7 Januari 2014
Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
19 Juli 2017
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Sutiman bin Ayub dan kawan-kawan. Putusan Mahkamah itu memperkuat kepemilikan DKI atas lahan Waduk Rawa Rorotan.
GANGSAR PARIKESIT | JULNIS FIRMANSYAH | ZARA AMELIA