TEMPO.CO, Depok - Polisi telah mejadwalkan pemeriksaan untuk Nur Mahmudi Ismail pada Kamis ini. Panggilan itu terkait dengan dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, senilai Rp 10,7 miliar. Penyidik akan memeriksa mantan Wali Kota Depok itu sebagai tersangka.
Baca: Pengembang Apartemen Bicara Proyek yang Jerat Nur Mahmudi Ismail
Selain Nur Mahmudi, penyidik juga telah menetapkan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka untuk perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap Harry dijadwalkan Rabu ini.
Kepala Polres Kota Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pemeriksaan kepada keduanya. Penyidik juga menyiap surat permohonan pencegahan keluar negeri bagi Nur Mahmudi dan Harry. “Sesegera mungkin kami kirimkan ke Imigrasi,” katanya, Senin, 3 September 2018.
Nur Mahmudi menjabat Wali Kota Depok selama dua periode, yakni 2006-2016. Hingga dua pekan berstatus tersangka, Nur Mahmudi belum memberikan tanggapan apapun ihwal persoalan hukum yang membelitnya. Rumahnya di Kompleks Griya Tugu Asri, Cimanggis, tampak senggang kemarin sore. Tidak nampak ada aktivitas. Di halaman terdapat tiga mobil yang terparkir.
Penjaga rumah, Faris, mengatakan, bosnya sedang berada di rumah namun tidak ingin diganggu. “Bapak lagi istirahat,” katanya. Pada pekan lalu, penjaga rumah Nur Mahmudi yang lainnya, Rojikin, menyampaikan bahwa Nur Mahmudi sedang dalam masa pemulihan setelah dirawat di Rumah Sakit Hermina selama tujuh hari.
Baca:
Ini Jalan yang Tak Kunjung Dilebarkan Nur Mahmudi Ismail
Menurut Rojikin, bekas Menteri Kehutanan era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut dilarikan ke rumah sakit akibat kepalanya terbentur saat sedang olahraga bola volley. “Main volley untuk acara tujuh belasan di Kompleks Griya Tugu,” ucapnya.
Tempo juga menghubungi Nur Mahmudi Ismail serta Harry Prihanto melalui telepon namun belum mendapakan respons. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp pun tidak dibalas.