TEMPO.CO, Tagerang - Inspektorat Provinsi Banten akan terjun ke SMAN 6 Kabupaten Tangerang hari ini, Kamis, 6 September 2018. Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi mengatakan kedatangannya untuk memeriksa Kepala SMAN 6 Kabupaten Tangerang Usep Kusmara serta wakilnya, Sonia, bendahara, petugas yang diduga melakukan pemungutan liar atau pungli.
Baca juga: Tolak Taufik Gerindra Sebagai Cawagub? Ini Jawab Anies Baswedan
"Kami akan periksa mereka di Serang, Kamis. Pemeriksaan lanjutan dan nantinya berujung pada pemberian sanksi," kata Kusmayadi kepada Tempo, Rabu, 5 September 2018. Meski Pemprov Banten menggratiskan biaya sekolah sampai jenjang SMA/SMK di Banten, namun masih ditemukan pungli.
Kusmayadi mengatakan pungutan liar itu melanggar disiplin pegawai. "Soal sanksi tunggu setelah pemeriksaan," ujar Kusmayadi.
Meurut Kusmayadi, setelah pemeriksaan pihaknya akan membantu mengembalikan uang senilai Rp 17,4 juta kepada para alumnus yang sudah mengambil ijazah.
Kusmayadi juga mengatakan sebelumnya Inspektorat juga sudah meminta sekolah untuk menghentikan pembayaran SPP. Namun pihak SMAN 6 tetap menagih kepada siswa.
"Nilai uang yang sudah dipungut dari SPP senilai Rp 4 miliar. Uang itu ternyata sudah digunakn," kata Kusmayadi.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan Pemerintah Provinsi Banten pada 2018 menggratiskan biaya sekolah SMA/SMK. "Malu kami sama kota dan kabupaten yang sudah menggratiskan, kasihan anak-anak karyawan yang sekolah di SMA/SMK tapi masih bayar," kata Wahidin.
Untuk mencegah pungli, kata Wahidin, mulai 2018 Pemprov Banen menggratiskan SPP itu . "Itu bentuk atensi, bentuk perhatian kepada rakyat," kata Wahidin.