TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka kasus pencurian dan pembobolan ATM di Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca: Waspada, Begini Cara Pelaku Pembobolan ATM Incar Korbannya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengutarakan, pelaku mengecoh korban dengan mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) menggunakan tusuk gigi.
"Dengan maksud supaya kartu ATM yang dimasukkan oleh korban tidak keluar setelah melakukan transaksi," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 12 September 2018.
Para tersangka adalah HT alias HEN (43), A alias Rizal (38), A (38), dan I alias D. Menurut Argo, korban bernama Plora Sianipar sedang bertransaksi di ATM BCA Indomart KM 14 Daan Mogot pada Senin, 16 Juli 2018 sekitar pukul 10.30 WIB.
Argo melanjutkan, HT memasang tusuk gigi di mesin ATM saat situasi masih sepi antara pukul 07.00-09.00WIB. Pelaku lain, A alias Rizal memantau pergerakan korban.
Mereka kemudian menghampiri korban yang mulai tampak kebingungan karena kartu ATM tak keluar setelah transaksi. Pelaku berpura-pura ingin menolong korban.
"Ketika korban lengah, pelaku menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang sudah disiapkan sebelumnya," jelas Argo.
Setelah itu, ujar Argo, pelaku menguras uang di rekening korban dengan menarik tunai dan transfer ke rekening penampungan atas nama tersangka A.
Tersangka telah melancarkan aksinya selama satu tahun. Hingga kini, polisi baru menemukan lima orang menjadi korban dengan total kerugian Rp 144,3 juta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 89 kartu ATM dari Bank BNI, BRI, BPJ, BCA, Mandiri, dan lainnya. Ada juga lima telepon genggam, enam buku tabungan Bank Mandiri, 21 buku BCA, dan satu buku BRI.
Baca: Pencurian 11 Ponsel di Pengajian, Polisi Depok Tangkap Dua Pria
Para tersangka pencurian dan pembobolan ATM ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.