TEMPO.CO, Depok - Mantan Wali Kota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail, dicecar sebanyak 64 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Polres Kota Depok, Kamis pagi hingga malam, 13 September 2018. Pemeriksaan terkait status Nur Mahmudi sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran jalan yang diperhitungkan membuat negara merugi Rp 10,7 miliar.
Baca berita sebelumnya:
Diperiksa Belasan Jam Nur Mahmudi Ismail Lolos dari Tahanan
Seusai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam itu, Nur Mahmudi Ismail pelit bicara. “Nanti pengacara saya yang jawab ya,” ujarnya sambil bergegas menuju mobilnya. Wajah politikus PKS yang pernah pula menjabat Menteri Kehutanan dan Perkebunan tersebut tampak pucat.
Iim Abdul Halim, pengacara Nur Mahmudi Ismail, menyampaikan bahwa penyidik bertanya seputar pengadaan lahan untuk rencana pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok. Ditanyakan pula seputar keterkaitan Nur Mahmudi dengan proyek itu. “Seluruhnya ada 64 pertanyaan,” ujar Iim, Kamis 13 September 2018.
Iim juga mengungkap telah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya itu. Polisi, kata dia, menyetujui tidak menahan Nur Mahmudi Ismail. “Alasannya klien saya kooperatif,” kata dia.
Nur Mahmudi Ismail datang memenuhi pemeriksaan melalui panggilan yang kedua. Tiba tepat pukul 08.35, Nur Mahmudi Ismail memasuki ruangan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok. Mengenakan kemeja warna krem motif garis coklat, dirinya bungkam saat ditanya oleh wartawan.
Baca juga:
Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 10 Miliar
Ini Jalan yang Tak Kunjung Dilebarkan Nur Mahmudi Ismail
Nur Mahmudi Ismail menjabat Wali Kota Depok selama dua periode, yakni pada 2006-2016. Kepala Polres Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka seharusnya digarap oleh pengembang Apartemen Green Lake View sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi pada 2012.
Namun Pemerintah Kota Depok justru menganggarkan pembebasan lahan hingga Rp 10,7 miliar sejak 2013. Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari semula kurang lebih 5 meter namun mangkrak hingga memicu penyelidikan polisi sejak pertengahan 2017 lalu.