TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan keluarga ahli waris Toton CS yang mengklaim sebagai pemilik tanah Pondok Indah, melaporkan Pemerintah Provinsi DKI dan PT Metropolitan Kentjana ke Komisi Nasional HAM. Mereka minta bantuan Komnas HAM untuk penyelesaian ganti rugi lahan yang tak dibayarkan sejak 1972.
Baca: Ganjil Genap Diklaim Sukses Kurangi Kemacetan di Pondok Indah
Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Ikhsan mengatakan, hingga kini ahli waris sebanyak 65 orang itu belum mendapatkan haknya sejak 1972.
"Sejak 1972 kasus ini berlangsung, kami minta Komnas HAM untuk membayarkan hak para ahli waris," ucap Iksan di Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin, 24 September 2018.
Tanah sengketa itu, menurut Iksan, telah dijadikan arena golf Pondok Indah Golf. Arena itu bahkan menjadi venue Asian Games 2018.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai para ahli waris seharusnya mendapat pembayaran ganti rugi dengan adil.
"Intinya meminta pembayaran sesuai dengan yang diatur dulu, pun dulu nilainya kecil, sekarang ya besar, hitungannya sesuai dengan keadilan yang sekarang lah karena lahan itu sudah dimanfaatkan," ucap Choirul.
Namun, kata Choirul, Komnas HAM baru bisa menindaklanjuti pelaporan itu usai pihak ahli waris Toton melengkapi berkas pelaporan. Di antaranya adalah Surat Kuasa dan sejumlah SK serta Keputusan Menteri terkait untuk dilampirkan.
Baca: Agus Tower Pernah Laporkan 12 Kasus ke Komnas HAM
"Kami minta berkas-berkas yang bisa kami jadikan patokan langkah kaki selanjutnya," kata Anam. Nantinya, usai berkas lengkap, Komnas HAM akan membantu memediasi kan tiga pihak, yakni Ahli Waris Toton, Pemprov DKI Jakarta, dan PT Metropolitan Kentjana.