Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Anies Tertimpa Warisan Kasus Sengketa Tanah Pondok Indah

image-gnews
Puluhan ahli waris tanah Pondok Indah keluarga Toton CS melaporkan Pemprov DKI dan PT Metropolitan Kentjana ke Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin, 24 September 2018. Tempo/Zara Amelia
Puluhan ahli waris tanah Pondok Indah keluarga Toton CS melaporkan Pemprov DKI dan PT Metropolitan Kentjana ke Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin, 24 September 2018. Tempo/Zara Amelia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertimpa warisan kasus sengketa tanah Pondok Indah pada era Gubernur R. Soeprapto dan Soerjadi Soedirja. Kemarin, puluhan keluarga ahli waris Toton CS juga melaporkan Pemerintah Provinsi DKI selain PT Metropolitan Kentjana ke Komnas HAM untuk penyelesaian ganti rugi lahan Pondok Indah. 

Baca: Suporter Persija Tewas, Ridwan Kamil Tak Angkat Telepon Anies

Kuasa Hukum ahli waris Toton CS, Muhammad Ikhsan mengatakan, hingga kini 65 orang pemilik hak waris tanah Pondok Indah itu belum mendapatkan haknya sejak 1972.

"Sejak 1972 kasus ini berlangsung, kami minta Komnas HAM untuk membayarkan hak para ahli waris," ucap Iksan di Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin, 24 September 2018.

Awalnya, keluarga Toton CS memiliki tanah seluas 432.887 meter persegi di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak 1958. Pada 1961, tanah tersebut disewa oleh PT Metropolitan Kentjana.

Meski seluruh tanah disewa oleh perusahaan tersebut, Surat Keterangan Menteri Agraria Nomor 198 Tahun 1961 hanya meminta PT Metropolitan Kentjana untuk mengganti rugi tanah Toton CS sebesar 97.400 meter persegi.

Kasus sengketa tanah semakin sengit ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Gubernur DKI R Soeprapto menerbitkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) nomor Da II/19/1972 Tahun 1972 di area tanah milik Toton CS kepada PT Metropolitan Kentjana. Artinya, Pemprov DKI mengizinkan perusahaan tersebut menggunakan tanah milik Toton CS.

Hingga 1978, PT Metropolitan Kentjana tidak kunjung memberikan ganti rugi kepada ahli waris Toton.

Empat tahun kemudian, kata Iksan, Pemprov DKI justru bekerja sama dengan PT Metropolitan Kentjana untuk mengembangkan Wilayah Pondok Indah. Kerjasama itu semakin diperpanjang oleh Pemprov DKI melalui Surat Nomor 2040/072 pada 1997.

"Mereka membuat perjanjian kerja sama Nomor 944 Tahun 1982 untuk mengembangkan Pondok Indah," ucap Iksan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 1996, Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja meminta PT Metropolitan Kentjana membayar ganti rugi kepada ahli waris Toton lewat Surat Nomor 3186/073.3. Pembayaran ganti rugi itu juga didorong Keputusan Menteri Agraria BPN pada 1999 yang mengharuskan PT Metropolitan Kentjana mengganti tanah ahli waris.

Kepmen Agraria itu digugat oleh Direktur PT Metropolitan Kentjana, Subagja Purwata ke Mahkamah Konstitusi pada 2002. Gugatan ditolak hingga perusahaan yang termasuk dalam Pondok Indah Group itu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. kasasi kembali ditolak oleh MA. Peninjauan kembali sengketa itu juga ditolak oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara pada 2004.

Namun, PT Metropolitan Kentjana tidak kunjung membayarkan kewajibannya kepada ahli waris Toton.

"Dengan ditolaknya gugatan MK dan Peninjauan Kembali maka para ahli waris Toton adanya pemilik sah tanah 9,7 hektar itu ," ucap Iksan. Kendati demikian, hingga kini ganti rugi tersebut belum dibayarkan oleh PT Metropolitan Kentjana.

Seorang cucu canggah Toton, Sri, berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat membantu menyelesaikan sengketa tanah ini. "Mudah-mudahan era Pak Anies ini kita bisa didengar, apalagi rezimnya Jokowi (Presiden Joko Widodo), kan siapa tahu beda," kata perempuan itu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai para ahli waris seharusnya mendapat pembayaran ganti rugi dengan adil. "Intinya meminta pembayaran sesuai dengan yang diatur dulu, pun dulu nilainya kecil, sekarang ya besar, hitungannya sesuai dengan keadilan yang sekarang lah karena lahan itu sudah dimanfaatkan," ucap Choirul.

Baca: Puluhan Pewaris Tanah Pondok Indah Golf Lapor ke Komnas HAM

Tanah yang disengketakan itu kini telah menjadi Pondok Indah Padang Golf. Tempat itu digunakan menjadi salah satu venue pada Asian Games 2018. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Bakal Sampaikan Pesan untuk Prabowo-Gibran Jika Diundang ke Pelantikan

5 jam lalu

Anies Bakal Sampaikan Pesan untuk Prabowo-Gibran Jika Diundang ke Pelantikan

Sahrin menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

21 jam lalu

Ketiga Capres dan Cawapres, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (kiri), Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD (kanan) saling berpegangan tangan usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Debat kelima atau terakhir ini mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Anies Baswedan disebut memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran. Apa pesannya?


Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

22 jam lalu

Hakim PA Bantaeng, Nova Noviana, saat memeriksa salah satu objek perkara dalam pemeriksaan setempat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. (Istimewa)
Cerita Hakim di Daerah Periksa Objek Perkara di Antah Berantah

Hakim Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan, Nova Noviana, menceritakan hakim tidak hanya bertugas di dalam ruangan.


Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

1 hari lalu

Anies Baswedan. Foto/youtube
Anies Baswedan Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Jika Diundang

Meski begitu, dia menyebut bahwa Anies Baswedan memiliki pesan khusus kepada Prabowo-Gibran selaku pemenangan Pilpres 2024.


Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

1 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Mereka melaporkan sejumlah Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012, karena tidak membayar gaji pokok pegawai Kemlu saat ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri. TEMPO/Ilham Balindra
Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

Komnas HAM menyatakan belum pernah menerima laporan soal penahanan gaji seperti yang diadukan oleh para pensiunan Kemenlu ini.


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

2 hari lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara

3 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil setelah debat pertama Pilkada Jakarta 2024 di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Oktober 2024. ANTARA/Siti Nurhaliza
Ridwan Kamil-Suswono Lanjutkan Magrib Mengaji, Janjikan Agama Lain Dapat Program Setara

Ridwan Kamil-Suswono menegaskan akan melayani warga dengan adil jika memenangi Pilgub Jakarta 2024.


Saat Anies Puji Jokowi sebagai Family Man yang Baik dan Singgung Sosok Pemimpin Teladan

3 hari lalu

Puan Maharani berfoto bersama Anies Baswedan saat gelaran Formula E Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022. Dia juga duduk berdampingan dengan Presiden Jokowi
Saat Anies Puji Jokowi sebagai Family Man yang Baik dan Singgung Sosok Pemimpin Teladan

Ditanya pandangannya tentang Presiden Jokowi, Anies Baswedan menyebutkan bahwa ia adalah sosok family man yang baik.


Rano Karno Temui Loyalis Anies, Ridwan Kamil Optimistis Bisa Gaet Anak Abah

3 hari lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Rano Karno Temui Loyalis Anies, Ridwan Kamil Optimistis Bisa Gaet Anak Abah

Ridwan Kamil optimistis bisa menggaet anak abah -pendukung Anies, untuk dukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) di Pilkada Jakarta.


Anies Baswedan: Bergurau di Profil LinkedIn hingga Menonton Konser John Legend

3 hari lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Anies Baswedan: Bergurau di Profil LinkedIn hingga Menonton Konser John Legend

Anies Baswedan beberapa kali menunjukkan kegiatannya di media sosial