TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI Jakarta menyatakan siap mencairkan dana hibah Rp 40,2 miliar kepada Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) DKI Jakarta. Hibah telah dianggarkan secara kontroversial dalam APBD namun terganjal keabsahan Himpaudi sebagai sebuah organisasi.
Baca berita sebelumnya:
Anies Baswedan Tahan Hibah Rp 40 Miliar Buat Himpaudi
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menyebutnya sebagai masalah administrasi yang harus diselesaikan di tingkat pemerintah pusat. Masalah terkait perizinan di Kementerian Hukum dan HAM yang kini, menurut dia, sudah selesai.
“Sekarang kami dorong ke BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Kemarin belum berani karena persyaratan belum lengkap,” kata Bowo di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.
Bowo menerangkan, BPKD nanti akan memanggil Dinas Pendidikan untuk membahas pencairan hibah tersebut. Untuk itu, Bowo optimistis dana hibah bisa akan segera cair untuk Himpaudi.
Baca:
Kisah Dana Hibah Rp 40 Miliar di RAPBD DKI Nyelonong ke Himpaudi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menahan dana hibah Rp 40,2 miliar itu. "Kami tidak mungkin melakukan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Anies Baswedan saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Timur, Jumat 7 September 2018.
Anies menyatakan komitmennya untuk membereskan masalah ini sebelum tahun anggaran berakhir dan hibah menjadi kedaluwarsa. “Yang penting adalah teman-teman di PAUD tahu kendalanya apa, dan begitu administrasi beres langsung kami cairkan,” kata dia.
Dana hibah DKI untuk Himpaudi ini termasuk yang pernah menjadi sorotan ketika masuk dalam APBD 2018. Saat itu, November 2017, Tempo menemukan kejanggalan berupa nama dan alamat penerima hibah itu tidak sinkron.
Baca:
Meski Salah Alamat, Sandiaga Jamin Hibah Himpaudi Aman
Selain itu alokasi hibah buat Himpaudi juga tak tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2018. Tak sesuai dengan Pergub Nomor 55 Tahun 2013 yang mengatur hibah duit harus melalui RKPD, alokasinya ‘nyelonong’ begitu saja dan langsung muncul di Badan Anggaran DPRD.