TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memenuhi undangan nelayan Pulau Pari mendengar langsung pembelaan atau pleidoi dalam perkaran sengketa tanah melawan pengembang. Namun Anies Baswedan mengutus seorang anak buahnya hadir di persidangan, Selasa 2 Oktober 2018.
Baca:
Pleidoi Nelayan Pulau Pari: Ini Maksimal yang Bisa Saya Sampaikan
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak Pukul 15. Tampak di antara bangku pengunjung Kepala Bidang Sub Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba. Namun Haratua enggan memberi keterangan. “Nanti dilaporkan dulu ke Gubernur," kata dia.
Dalam sidang pleidoi itu, kuasa hukum Sulaiman meminta kliennya dibebaskan. Salah satu advokat dari LBH Jakarta, Nelson, menilai Sulaiman tidak menyerobot lahan. Kasus itu, menurut Nelson, hanya bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari.
Baca: Sidang Sengketa Tanah Pulau Pari, Nelayan Undang Anies Baswedan
Sebuah bangunan milik warga berdiri di atas tanah sengketa antara PT Bumipari Asri dan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu, 9 Mei 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Sulaiman, menurut Nelson, hanya bekerja mengurus homestay milik Surdin, bukan di lahan milik Pintarso Adijanto, bos PT Bumi Pari Asri. Nurdin, kata Nelson, juga memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat serta telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. "Maka kami minta (Sulaiman) dibebaskan atau dilepaskan," kata Nelson.
Harapan yang sama disampaikan oleh Sulaiman. Ketua RW Pulau Pari itu mengatakan, pleidoi merupakan upaya maksimal yang bisa diupayakan agar majelis hakim yakin dirinya tidak bersalah. "Saya layak dibebaskan karena memang di sini saya hanya penjaga homestay," katanya.
Baca: Warga Pulau Pari Tagih Janji Kampanye Anies Baswedan
Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu memberikan waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pleidoi Sulaiman. Sidang Replik dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2018. Sebelumnya, jaksa menuntut Sulaiman dihukum satu tahun enam bulan penjara karena dakwaan penyerobotan lahan di Pulau Pari.