TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan alasan memanggil dan memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Baca: Kasus Ratna Sarumpaet, Kata Said Iqbal Ihwal Peristiwa 2 Oktober
“Tersangka Bu Ratna ini menyebut saksi, salah satunya Pak Said. Makanya kami periksa,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa 9 Oktober 2018.
Menurut Argo, dalam pemeriksaan yang tengah berlangsung, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengkonfirmasi beberapa hal kepada Said. Salah satunya adalah saat Ratna mengirimkan foto wajah lebamnya ke Said dan beberapa orang lainnya.
“Ada pertemuan apa, bertemu dengan siapa, itu akan kami tanyakan kepada saksi. Nanti itu ranah penyidik seperti apa,” ucap Argo. Menurut dia, belum ada rencana untuk mempertemukan Said dengan Ratna dalam pemeriksaan hari ini.
Baca: Polisi Temukan dan Sita Hanphone dari Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Said Iqbal merasa bingung karena ikut diperiksa dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet. Said menjelaskan kalau ia menerima surat panggilan pemeriksaan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait peristiwa tertanggal 2 Oktober 2018.
Peristiwa itu merujuk kepada pertemuan Ratna Sarumpaet dengan Ketua Umum Gerindra yang juga calon presiden dalam Pilpres 2019, Prabowo Subianto. “Sampai hari ini pun saya tidak tahu siapa tersangka terhadap peristiwa 2 Oktober tersebut,” ujar Said ketika dihubungi. “Nanti saya akan memberikan kesaksian yang saya tahu dan lihat.”
Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari pengakuannya bahwa ia dianiaya oleh beberapa orang dekat Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Aktivis Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran berita bohong atau hoax tentang penganiayaan dirinya, resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Belakangan, setelah polisi membongkar kronologi keberadaannya pada tanggal-tanggal tersebut, Ratna Sarumpaet membuka kedoknya sendiri. Ternyata wajah Ratna yang lebam bukan akibat penganiayaan, melainkan pasca operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Baca: Polisi Geledah Ruang Tahanan Ratna Sarumpaet, Ada Apa?
Akibat penyebaran berita bohong alias hoax itu, polisi bakal menjerat bekas jurkam timses Prabowo - Sandiaga tersebut dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
KOREKSI:
Berital ini telah diubah pada Selasa 9 Oktober 2018, Pukul 16.42 WIB. Perubahan dilakukan pada alinea pertama untuk menambah akurasi berita sesuai keterangan yang disampaikan narasumber. Terima kasih.